Permasalahan menjadi semakin pelik, ketika kebijakan seorang Menteri akan berbenturan dengan kekuatan modal
mafaza-online.com | FORUM - Tulisan ini diawali dengan memetik satu berita tentang Presiden SBY mengenai mahalnya daging sapi:
“Daging sapi, instruksi saya sudah jelas. Wapres dan menko perekonomian juga sudah jelas tapi implementasinya lama. Sodara lihat pasar tidak?” sindir SBY saat memberi pidato dalam rapat terbatas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (13/7).
www.merdeka.com.
Berita lain :
- Pemerintah ( Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ) menyatakan akan mengimpor Sapi potong tanpa kuota untuk menekan harga jual dipasaran dan mencapai target harga Rp 75.000-80.000 per kilogram menjelang lebaran. Impor sapi hidup ini akan menambah impor 3.000 ton daging sapi yang tengah dilakukan Bulog.
Rabu (17/7). www.beritasatu.com.
Gita Wirjawan: Harga Daging Sapi di Australia Rp 22 Ribu/Kg
- detikfinance
Jumat, 19/07/2013 15:10 WIB
—————————————————————–
Mengapa Harga Daging Sapi Bisa Melonjak ?
Mengapa Indonesia sebagai Negara Agraris harus menjadi importir hasil Pertanian ?
Bila dilihat sepintas, ini adalah kesalahan Kementerian Pertanian yang banyak kebijaksanaannya tidak berpihak kepada rakyat dan ekonomi kerakyatan. Akan tetapi bila dilihat secara lebih luas ternyata Kementerian Pertanian memang tidak akan bisa menyelesaikan permasalahannya sendiri karena akan terkait langsung dengan kebijaksanaan Export/Import yang menjadi kompetensi Kementerian Perdagangan.
Permasalahan menjadi semakin pelik, ketika kebijakan seorang Menteri akan berbenturan dengan kekuatan modal, yang telah dengan susah payah dengan berbagai cara melakukan penggebirian dan berbagai transplantasi Perundang-undangan yang bertujuan lebih memfasilitasi kepentingan Pemilik Modal.
Dimulai dengan UU Penanaman Modal Asing, UU tentang Privatisasi dan yang lebih menyakitkan adalah amandemen Pasal 33 UUD 45 yang untuk kepentingan Kapitalisme memasukkan ayat (4) dan 5
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jelas sekali ayat (4) pasal ini menghilangkan eksistensi tiga ayat sebelumnya , mengaburkan ketegasan adanya system ekonomi kerkyatan digantikan dengan system ekonomi yang kapitalistik.
Kata “ kebersamaan efisiensi berkeadilan” inilah celah yang dipergunakan untuk merombak pola pikir seperti minuman yang memabokkan, kelihatannya indah dan enak akan tetapi membuat orang lupa diri dan lupa tanggung jawab.
Dari pada repot-repot memelihara sapi, impor daging sapi maupun sapi hidup jauh lebih menguntungkan dan efisien. Inilah salah satu dari berjuta pola pikir yang mengkebiri pola pikir berwawasan kebangsaan sebagai Negara Agraris. Pola pikir yang ditumbuhkan oleh Amandemen UUD 45 pasal 33. Pola pikir yang sengaja disusupkan untuk kepentingan kapitalis.
Negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang mencapai diatas 230 Juta orang, merupakan Pasar yang menjanjikan bagi semua produk. Bandingkan dengan penduduk Australia yang hanya sedikit diatas 23 Juta jiwa atau 10 % dari penduduk Indonesia. Negara tetangga ini sangat berkepentingan dengan Pasar di Indonesia.
Politisi, Calo, Cukong akan berebut memanfaatkan kesenjangan harga antara Australia dan Idonesia didukung sikap politik yang kapitalistik, maka terbentuklah satu system ekonomi mafiosi, munculah kekuatan Triad 9 Naga dan sejenisnya yang mampu mengendalikan berbagai kebijakan kementerian yang berkaitan dengan kepentingan bisnis mereka.
Kuota Impor Daging yang dikeluarkan Departemen Pertanian merupakan satu keputusan bersama yang melibatkan Departemen Perdagangan dan Asosiasi. Sungguh naif bila ada yang berpendapat ada suap untuk mengeluarkan Kuota Impor. Adalah satu usaha yang dilakukan oleh para cukong untuk mengusulkan kuota impor dengan berbagai alasan, salah satunya dengan memperbanyak anggota asosiasi berstatus calo.
Impor Daging sapi yang selama ini hanya dipertuntukkan bagi Asosiasi HOREKA ( Hotel Restoran dan Katering ) adalah ladang bagi para Calo, baik itu politisi, cukong terlebih lagi calo yang menjual jasa dengan berbagai lobi. Bahwa ada beberapa politisi yang berdiri dibelakang asosiasi untuk ikut sebagai calo adalah bukan menjadi rahasia lagi, bukan hanya dari PKS dengan LHI nya akan tetapi Politisi yang lain semua hampir ada disana.( Siapa Politisi yang ada dibalik asosiasi ? Datanya terbuka di Dep Tan, Dep. Dag maupun salah satu BUMN Surveyor/kalau KPK ingin tahu, tidak sulit mencarinya )
Kesenjangan harga yang dari Australia seharga hanya sekitar 20 ribu Rp./ Kg. yang ditambah dengan biaya angkut dsbnya di Indonesia mencapai sekitar 40 ribu /Kg. Dengan harga pasar terendah di Indonesia mencapai Rp. 60 ribu /Kg sudah tampak berapa keuntungan para cukong. Tidak heran bila para Cukong berani memberi keuntungan kepada para calo sampai 10 ribu Rp./Kg.
Uang sekitar 10 ribu Rp./Kg. Inilah yang dikejar para Calo yang aklhirnya melibatkan para politisi untuk bisa menerobos kebijakan Pemerintah. Apabila Menteri Pertanian mengeluarkan Kuota diatas yang telah disetujui dalam rapat bersama, saat itulah Menteri Pertanian layak diduga melakukan tindak pidana yaitu melakukan yang sebenarnya tidak boleh dilakukan dalam jabatannya sebagai Menteri Pertanian dan layak dicurigai terlibat baik berupa Suap, Gratifikasi atau menguntungkan orang lain.
Adanya satu bukti riil bahwa ada kekurangan pasokan Daging Sapi di satu sisi dan tidak dikeluarkannya kuota tambahan oleh Menteri Pertanian, menunjukkan bahwa Menteri Pertanian tidak melanggar peraturan bahwa Kouta Harus ditetapkan dalam satu rapat bersama. Bahkan Rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk menentukan impor sapi potong non kuota maupun impor daging beku menunjukkan bahwa memang Kementerian Pertanian ada dalam posisi tidak memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan kuota impor Daging Sapi. Jadi benar bahwa MenKo Perekonomian memang bukan hanya sekadar sebagai Pemandu Acara tapi pemegang kebijakan yang utama.
Sebagai kunci jawaban dari mengapa impor daging sapi menjadi primadona untuk diperebutkan? Adalah apa yang dikatakan Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso, bahwa untuk harga Bulog sebesar 75 rb s/d 80 ribu Rp. / Kg. Bulog hanya mengambil untung tipis, apakah itu berarti 2 ribu per Kg. atau 5 ribu Rp./ Kg ? Kalau Bulog hanya ambil untung tipis lalu selisih harga dari sekitar 40 rb. Rp/Kg menjadi 75 rb Rp. /Kg itu kemana ? Bila KPK punya telinga dan punya mata maka fakta ini cukup menjadi pintu masuk untuk menguak rahasia dibalik impor daging sapi yang selama ini hanya dituduhkan kepada LHI. (kompasiana)
mafaza-online.com | FORUM - Tulisan ini diawali dengan memetik satu berita tentang Presiden SBY mengenai mahalnya daging sapi:
“Daging sapi, instruksi saya sudah jelas. Wapres dan menko perekonomian juga sudah jelas tapi implementasinya lama. Sodara lihat pasar tidak?” sindir SBY saat memberi pidato dalam rapat terbatas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (13/7).
www.merdeka.com.
Berita lain :
- Pemerintah ( Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ) menyatakan akan mengimpor Sapi potong tanpa kuota untuk menekan harga jual dipasaran dan mencapai target harga Rp 75.000-80.000 per kilogram menjelang lebaran. Impor sapi hidup ini akan menambah impor 3.000 ton daging sapi yang tengah dilakukan Bulog.
Rabu (17/7). www.beritasatu.com.
Gita Wirjawan: Harga Daging Sapi di Australia Rp 22 Ribu/Kg
- detikfinance
Jumat, 19/07/2013 15:10 WIB
—————————————————————–
Mengapa Harga Daging Sapi Bisa Melonjak ?
Mengapa Indonesia sebagai Negara Agraris harus menjadi importir hasil Pertanian ?
Bila dilihat sepintas, ini adalah kesalahan Kementerian Pertanian yang banyak kebijaksanaannya tidak berpihak kepada rakyat dan ekonomi kerakyatan. Akan tetapi bila dilihat secara lebih luas ternyata Kementerian Pertanian memang tidak akan bisa menyelesaikan permasalahannya sendiri karena akan terkait langsung dengan kebijaksanaan Export/Import yang menjadi kompetensi Kementerian Perdagangan.
Permasalahan menjadi semakin pelik, ketika kebijakan seorang Menteri akan berbenturan dengan kekuatan modal, yang telah dengan susah payah dengan berbagai cara melakukan penggebirian dan berbagai transplantasi Perundang-undangan yang bertujuan lebih memfasilitasi kepentingan Pemilik Modal.
Dimulai dengan UU Penanaman Modal Asing, UU tentang Privatisasi dan yang lebih menyakitkan adalah amandemen Pasal 33 UUD 45 yang untuk kepentingan Kapitalisme memasukkan ayat (4) dan 5
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Jelas sekali ayat (4) pasal ini menghilangkan eksistensi tiga ayat sebelumnya , mengaburkan ketegasan adanya system ekonomi kerkyatan digantikan dengan system ekonomi yang kapitalistik.
Kata “ kebersamaan efisiensi berkeadilan” inilah celah yang dipergunakan untuk merombak pola pikir seperti minuman yang memabokkan, kelihatannya indah dan enak akan tetapi membuat orang lupa diri dan lupa tanggung jawab.
Dari pada repot-repot memelihara sapi, impor daging sapi maupun sapi hidup jauh lebih menguntungkan dan efisien. Inilah salah satu dari berjuta pola pikir yang mengkebiri pola pikir berwawasan kebangsaan sebagai Negara Agraris. Pola pikir yang ditumbuhkan oleh Amandemen UUD 45 pasal 33. Pola pikir yang sengaja disusupkan untuk kepentingan kapitalis.
Negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang mencapai diatas 230 Juta orang, merupakan Pasar yang menjanjikan bagi semua produk. Bandingkan dengan penduduk Australia yang hanya sedikit diatas 23 Juta jiwa atau 10 % dari penduduk Indonesia. Negara tetangga ini sangat berkepentingan dengan Pasar di Indonesia.
Politisi, Calo, Cukong akan berebut memanfaatkan kesenjangan harga antara Australia dan Idonesia didukung sikap politik yang kapitalistik, maka terbentuklah satu system ekonomi mafiosi, munculah kekuatan Triad 9 Naga dan sejenisnya yang mampu mengendalikan berbagai kebijakan kementerian yang berkaitan dengan kepentingan bisnis mereka.
Kuota Impor Daging yang dikeluarkan Departemen Pertanian merupakan satu keputusan bersama yang melibatkan Departemen Perdagangan dan Asosiasi. Sungguh naif bila ada yang berpendapat ada suap untuk mengeluarkan Kuota Impor. Adalah satu usaha yang dilakukan oleh para cukong untuk mengusulkan kuota impor dengan berbagai alasan, salah satunya dengan memperbanyak anggota asosiasi berstatus calo.
Impor Daging sapi yang selama ini hanya dipertuntukkan bagi Asosiasi HOREKA ( Hotel Restoran dan Katering ) adalah ladang bagi para Calo, baik itu politisi, cukong terlebih lagi calo yang menjual jasa dengan berbagai lobi. Bahwa ada beberapa politisi yang berdiri dibelakang asosiasi untuk ikut sebagai calo adalah bukan menjadi rahasia lagi, bukan hanya dari PKS dengan LHI nya akan tetapi Politisi yang lain semua hampir ada disana.( Siapa Politisi yang ada dibalik asosiasi ? Datanya terbuka di Dep Tan, Dep. Dag maupun salah satu BUMN Surveyor/kalau KPK ingin tahu, tidak sulit mencarinya )
Kesenjangan harga yang dari Australia seharga hanya sekitar 20 ribu Rp./ Kg. yang ditambah dengan biaya angkut dsbnya di Indonesia mencapai sekitar 40 ribu /Kg. Dengan harga pasar terendah di Indonesia mencapai Rp. 60 ribu /Kg sudah tampak berapa keuntungan para cukong. Tidak heran bila para Cukong berani memberi keuntungan kepada para calo sampai 10 ribu Rp./Kg.
Uang sekitar 10 ribu Rp./Kg. Inilah yang dikejar para Calo yang aklhirnya melibatkan para politisi untuk bisa menerobos kebijakan Pemerintah. Apabila Menteri Pertanian mengeluarkan Kuota diatas yang telah disetujui dalam rapat bersama, saat itulah Menteri Pertanian layak diduga melakukan tindak pidana yaitu melakukan yang sebenarnya tidak boleh dilakukan dalam jabatannya sebagai Menteri Pertanian dan layak dicurigai terlibat baik berupa Suap, Gratifikasi atau menguntungkan orang lain.
Adanya satu bukti riil bahwa ada kekurangan pasokan Daging Sapi di satu sisi dan tidak dikeluarkannya kuota tambahan oleh Menteri Pertanian, menunjukkan bahwa Menteri Pertanian tidak melanggar peraturan bahwa Kouta Harus ditetapkan dalam satu rapat bersama. Bahkan Rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk menentukan impor sapi potong non kuota maupun impor daging beku menunjukkan bahwa memang Kementerian Pertanian ada dalam posisi tidak memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan kuota impor Daging Sapi. Jadi benar bahwa MenKo Perekonomian memang bukan hanya sekadar sebagai Pemandu Acara tapi pemegang kebijakan yang utama.
Sebagai kunci jawaban dari mengapa impor daging sapi menjadi primadona untuk diperebutkan? Adalah apa yang dikatakan Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso, bahwa untuk harga Bulog sebesar 75 rb s/d 80 ribu Rp. / Kg. Bulog hanya mengambil untung tipis, apakah itu berarti 2 ribu per Kg. atau 5 ribu Rp./ Kg ? Kalau Bulog hanya ambil untung tipis lalu selisih harga dari sekitar 40 rb. Rp/Kg menjadi 75 rb Rp. /Kg itu kemana ? Bila KPK punya telinga dan punya mata maka fakta ini cukup menjadi pintu masuk untuk menguak rahasia dibalik impor daging sapi yang selama ini hanya dituduhkan kepada LHI. (kompasiana)
Posting Komentar