Ketiadaan aturan ketat Miras di Indonesia membuat produsen asing berencana menambah investasi
mafaza-online.com | JAKARTA –- Produsen asing incar pasar Miras di Indonesia karena di negara maju penjualan Miras sudah diatur sangat ketat. Demikian kata Fahira Idris, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras dalam kegiatan Sosialisasi Anti Miras di hadapan Karyawan Perkantoran Graha Saptaindra, Selasa (23/07).
Ketiadaan aturan ketat Miras di Indonesia membuat produsen asing berencana menambah investasi produksi minuman keras.
“Asing menilai pasar Indonesia sangat menarik dan atraktif," ujar Fahira Fahmi Idris, Selasa (23/07).
Menurut Fahira, besarnya pertumbuhan ekonomi dan generasi muda disertai aturan yang sangat longgar dibandingkan negara barat, merupakan faktor pemikat bagi industri miras untuk berinvestas di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Fahira berencana akan berbicara di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendukung pengesahan RUU Miras.
Saat ini, menurut wanita Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia itu, baru dua fraksi di DPR yang mendukung penggodokan RUU Miras, yaitu fraksi PPP dan PKS.
Ketiadaan aturan yang ketat, menyebabkan razia miras oleh pemerintah hanya menyentuh penjual pinggiran illegal. Sedangkan miras yang dijual di minimarket, hypermarket dan lainnya, malah beredar bebas serta ditempatkan di area yang mudah dijangkau pembeli.
Paska pencabutan Keppres No 3 /1997 oleh MA, sejumlah daerah terutama yang tidak memiliki perda miras mengalami kekosongan peraturan. Kondisi tersebut, menyebabkan keberadaan UU Miras menjadi keniscayaan dalam mengatur atau membatasi peredaran miras di Indonesia. Berdasarkan data dari Departemen Perindustrian, konsumsi Miras di Indonesia mencapai 1.8 juta liter pada tahun 2012. (muslimdaily.net)
mafaza-online.com | JAKARTA –- Produsen asing incar pasar Miras di Indonesia karena di negara maju penjualan Miras sudah diatur sangat ketat. Demikian kata Fahira Idris, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras dalam kegiatan Sosialisasi Anti Miras di hadapan Karyawan Perkantoran Graha Saptaindra, Selasa (23/07).
Ketiadaan aturan ketat Miras di Indonesia membuat produsen asing berencana menambah investasi produksi minuman keras.
“Asing menilai pasar Indonesia sangat menarik dan atraktif," ujar Fahira Fahmi Idris, Selasa (23/07).
Menurut Fahira, besarnya pertumbuhan ekonomi dan generasi muda disertai aturan yang sangat longgar dibandingkan negara barat, merupakan faktor pemikat bagi industri miras untuk berinvestas di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Fahira berencana akan berbicara di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendukung pengesahan RUU Miras.
”Hari Kamis mendatang tanggal 25 Juli, saya akan datang ke Dewan (DPR_red) untuk memberikan masukan mengenai RUU Miras di Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, menurut wanita Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia itu, baru dua fraksi di DPR yang mendukung penggodokan RUU Miras, yaitu fraksi PPP dan PKS.
Ketiadaan aturan yang ketat, menyebabkan razia miras oleh pemerintah hanya menyentuh penjual pinggiran illegal. Sedangkan miras yang dijual di minimarket, hypermarket dan lainnya, malah beredar bebas serta ditempatkan di area yang mudah dijangkau pembeli.
Paska pencabutan Keppres No 3 /1997 oleh MA, sejumlah daerah terutama yang tidak memiliki perda miras mengalami kekosongan peraturan. Kondisi tersebut, menyebabkan keberadaan UU Miras menjadi keniscayaan dalam mengatur atau membatasi peredaran miras di Indonesia. Berdasarkan data dari Departemen Perindustrian, konsumsi Miras di Indonesia mencapai 1.8 juta liter pada tahun 2012. (muslimdaily.net)
Posting Komentar