Pria yang dikenal dengan sebutan Abu Omar itu mengalami siksaan agar mengaku sebagai salah satu tokoh teroris
MafazaOnline | PANAMA CITY— Kepolisian Panama menangkap bekas kepala badan intelijen Amerika Serikat, CIA, yang berbasis di Milan, Kamis waktu setempat. Menurut jaksa penuntut Italia, Robert Seldon Lady telah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan Milan pada 2009 karena menculik seorang ulama.
Ulama bernama Hassan Mustafa Osama Nasr, diculik dan dikirim paksa ke Mesir. Di negara asalnya itu, pria yang dikenal dengan sebutan Abu Omar itu mengalami siksaan agar mengaku sebagai salah satu tokoh teroris.
Kasus ini sejatinya terjadi pada 2003. Saat itu, 22 agen CIA termasuk Lady dan seorang pilot angkatan udara menculik Abu Omar dan memindahkannya ke Jerman. Dari Jerman, Abu Omar kemudian diterbangkan ke Mesir. Associated Press melaporkan selain Lady, nama-nama agen CIA diduga hanyalah nama alias atau nama palsu.
Lady disidangkan dan dihukum bersama 22 agen CIA secara in absentia atas dakwaan pemindahan paksa seseorang dari satu negara ke negara lain, dimana negara tujuan tersebut mempraktikkan penyiksaan. Putusan ini juga telah diperkuat oleh Mahkamah Agung Italia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari CIA. Adapun Menteri Pertahanan Panama, Jose Raul Mulino, mengatakan kepada Associated Press bahwa dirinya tidak mengetahui penangkapan itu.
Media Italia melaporkan Lady ditangkap di dekat perbatasan Panama dengan Costa Rica. Menteri Hukum Italia mengajukan Red notice terhadap Lady kepada Interpol pada Desember 2012 lalu.
Meski Panama dan Italia tidak perjanjian ekstradisi, tetapi permohonan red notice menurut jaksa kasus Lady, merupakan bentuk kesungguhan Italia agar terpidana segera dihukum. Kasus ini merupakan putusan pertama terkait pemindahan paksa yang ditentang penggiat hak asasi internasional karena melanggar perjanjian internasional. (BBC/Tempo)
MafazaOnline | PANAMA CITY— Kepolisian Panama menangkap bekas kepala badan intelijen Amerika Serikat, CIA, yang berbasis di Milan, Kamis waktu setempat. Menurut jaksa penuntut Italia, Robert Seldon Lady telah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan Milan pada 2009 karena menculik seorang ulama.
Ulama bernama Hassan Mustafa Osama Nasr, diculik dan dikirim paksa ke Mesir. Di negara asalnya itu, pria yang dikenal dengan sebutan Abu Omar itu mengalami siksaan agar mengaku sebagai salah satu tokoh teroris.
Kasus ini sejatinya terjadi pada 2003. Saat itu, 22 agen CIA termasuk Lady dan seorang pilot angkatan udara menculik Abu Omar dan memindahkannya ke Jerman. Dari Jerman, Abu Omar kemudian diterbangkan ke Mesir. Associated Press melaporkan selain Lady, nama-nama agen CIA diduga hanyalah nama alias atau nama palsu.
Lady disidangkan dan dihukum bersama 22 agen CIA secara in absentia atas dakwaan pemindahan paksa seseorang dari satu negara ke negara lain, dimana negara tujuan tersebut mempraktikkan penyiksaan. Putusan ini juga telah diperkuat oleh Mahkamah Agung Italia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari CIA. Adapun Menteri Pertahanan Panama, Jose Raul Mulino, mengatakan kepada Associated Press bahwa dirinya tidak mengetahui penangkapan itu.
Media Italia melaporkan Lady ditangkap di dekat perbatasan Panama dengan Costa Rica. Menteri Hukum Italia mengajukan Red notice terhadap Lady kepada Interpol pada Desember 2012 lalu.
Meski Panama dan Italia tidak perjanjian ekstradisi, tetapi permohonan red notice menurut jaksa kasus Lady, merupakan bentuk kesungguhan Italia agar terpidana segera dihukum. Kasus ini merupakan putusan pertama terkait pemindahan paksa yang ditentang penggiat hak asasi internasional karena melanggar perjanjian internasional. (BBC/Tempo)
Posting Komentar