ilustrasi | google |
Kepala Subdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ormas yang bisa digandeng
pemda hanyalah ormas yang kiprahnya selama ini sudah jelas. Alias bukan
ormas bodong
MafazaOnline | Jakarta - Jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang membludak bakal merepotkan pemerintah daerah (pemda).
Pasalnya, begitu nantinya UU Ormas yang baru disahkan, maka pemda harus menggandeng ormas untuk menjalankan sejumlah program pemberdayaan ormas.
Kepala Subdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ormas yang bisa digandeng pemda hanyalah ormas yang kiprahnya selama ini sudah jelas. Alias bukan ormas bodong.
"Karena itu, pemda harus punya catatan track record ormas," ujar Bahtiar kepada JPNN di kantornya, kemarin (18/6).
Dia memberi contoh, misal ormas yang bergerak di bidang pemberantasan kemiskinan, harus ada catatan jelas berapa warga binaannya, di kampung mana, dan apa saja kegiatannya.
"Nah, ormas yang sudah jelas kiprahnya itu, bisa digandeng pemda dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan. Jadi programnya. Bukan uang yang dibagi-bagi ke ormas," ujar Bahtiar.
Birokrat yang juga Wakil Sekretaris Tim Pemerintah dalam perumusan RUU Ormas itu mengatakan, hal yang sama misalnya berlaku bagi ormas yang konsen dalam pemberantasan narkoba.
Misal ormas itu hanya sekedar kampanye antinarkoba, maka harus jelas kapan saja dan sejak kapan mengkampanyekan antinarkoba. Ormas semacam ini bisa digandeng pemda dalam upaya menekan angka pengguna narkoba di daerah.
Karena itu, sambung birokrat bergelar doktor itu, ormas juga harus profesional, punya dokumentasi kegiatan-kegiatannya. "Kegiatan ormas jangan hanya di atas kertas. Harus jelas," pungkasnya. (jpnn)
Posting Komentar