Setya mengaku tak tahu ada anggaran sebesar Rp 155 miliar untuk penanganan di wilayah Sidoarjo tersebut
MafazaOnline | JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto menyatakan, tak tahu ada pasal yang mengatur tentang anggaran dana untuk korban lumpur Lapindo di dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan 2013. "Kami tidak membicarakan soal Lapindo dalam rapat Badan Anggaran," kata Setya di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 17 Juni 2013.
Menurutnya, pemerintah bersepakat untuk menanggulangi dampak semburan Lapindo. Penanggulangannya dilakukan bersama-sama antara pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Brantas.
Setya mengaku tak tahu ada anggaran sebesar Rp 155 miliar untuk penanganan di wilayah Sidoarjo terserbut. Dia mengaku tak mencampuri kewenangan pemerintah dalam penanganan dampak lumpur ini. "Saya nggak tahu," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menyediakan dana sekitar Rp 155 miliar untuk membantu korban semburan lumpur Lapindo. Anggaran ini tertuang dalam pasal 9 Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan 2013.
Pasal 9 ayat (1) berbunyi, "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan), sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Siring, Jatirejo dan Mindi)".
Sedangkan pasal 9 ayat (1) huruf b berbunyi sebagai berikut, "Bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area peta terdampak lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga (Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Desa Porong).
Nominal anggaran yang disediakan pemerintah untuk korban lumpur Lapindo tercantum dalam pasal 9 ayat (2). Pasal ini menyebutkan, "Dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampaui ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi Rp 155 miliar."
TEMPO.CO
MafazaOnline | JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto menyatakan, tak tahu ada pasal yang mengatur tentang anggaran dana untuk korban lumpur Lapindo di dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan 2013. "Kami tidak membicarakan soal Lapindo dalam rapat Badan Anggaran," kata Setya di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 17 Juni 2013.
Menurutnya, pemerintah bersepakat untuk menanggulangi dampak semburan Lapindo. Penanggulangannya dilakukan bersama-sama antara pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Brantas.
Setya mengaku tak tahu ada anggaran sebesar Rp 155 miliar untuk penanganan di wilayah Sidoarjo terserbut. Dia mengaku tak mencampuri kewenangan pemerintah dalam penanganan dampak lumpur ini. "Saya nggak tahu," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menyediakan dana sekitar Rp 155 miliar untuk membantu korban semburan lumpur Lapindo. Anggaran ini tertuang dalam pasal 9 Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan 2013.
Pasal 9 ayat (1) berbunyi, "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk: a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan), sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Siring, Jatirejo dan Mindi)".
Sedangkan pasal 9 ayat (1) huruf b berbunyi sebagai berikut, "Bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area peta terdampak lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga (Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Desa Porong).
Nominal anggaran yang disediakan pemerintah untuk korban lumpur Lapindo tercantum dalam pasal 9 ayat (2). Pasal ini menyebutkan, "Dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampaui ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi Rp 155 miliar."
TEMPO.CO
Posting Komentar