PKS Cinta KPK menegakkan hukum tanpa melanggar Hukum
Assalamu'alaikum wr wb..
Semangat pagiii..:)
Bagaimana mungkin KPK bisa menafsirkan lain KUHAP no. 8 tahun 1981 (bukan KUHP) yang mengatur prosedur penyitaan (sudah tertera jelas). Pasal 38: 1. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
3. Khusus untuk tindak pidana Korupsi, pada Undang-undang KPK UU 30 tahun 2002, KPK boleh menyita tanpa surat izin ketua pengadilan seperti pada pasal 47 ayat 1 dan 2
Pasal 47
1. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
2. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
TAPI bukan berarti bebas begitu saja, ada pasal 3 yang merinci.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:
nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
4. Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka dan keluarganya.
PKS Cinta KPK menegakkan hukum tanpa melanggar Hukum
Have a nice day
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Nasi Jagung Manglie: Solusi untuk Penderita Diabetes
Assalamu'alaikum wr wb..
Semangat pagiii..:)
Bagaimana mungkin KPK bisa menafsirkan lain KUHAP no. 8 tahun 1981 (bukan KUHP) yang mengatur prosedur penyitaan (sudah tertera jelas). Pasal 38: 1. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
3. Khusus untuk tindak pidana Korupsi, pada Undang-undang KPK UU 30 tahun 2002, KPK boleh menyita tanpa surat izin ketua pengadilan seperti pada pasal 47 ayat 1 dan 2
Pasal 47
1. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
2. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
TAPI bukan berarti bebas begitu saja, ada pasal 3 yang merinci.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:
nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
4. Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka dan keluarganya.
PKS Cinta KPK menegakkan hukum tanpa melanggar Hukum
Have a nice day
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Nasi Jagung Manglie: Solusi untuk Penderita Diabetes
Posting Komentar