Jumat, 17 Mei 2013

Home » » Partai Politik dan Kepemilikan Industri Penyiaran

Partai Politik dan Kepemilikan Industri Penyiaran

Ada korelasi positif antara partai politik dan kepemilikan media. Kuatnya pengaruh pemilik media massa dalam membangun realitas politik ini telah memunculkan wacana pelarangan pengurus partai politik memiliki media masa, terutama industri penyiaran


Oleh Roso Pramuji Widiya Haryanto*
Pertemuan Presiden SBY dengan para pemimpin redaksi (Pemred) media massa pada Jumat, 15 Maret 2013 menyinggung pengaruh kepemilikan modal dalam pemberitaan di media massa. Dalam berbagai kesempatan Presiden SBY sering mengeluhkan dirinya dan partainya tidak memiliki media jadi tidak bisa mempengaruhi isi pemberitaan di media, terutama media penyiaran. Berbeda dengan beberapa pimpinan partai politik lainnya yang menjadi pemilik utama tidak hanya satu media massa tapi beberapa media massa.

Menurut penulis, keluhan Presiden SBY ini wajar dan dapat dipahami karena pada kenyataannya para pemilik media lebih sering muncul di medianya dan mempengaruhi isi pemberitaan yang menguntungkan pemilik beserta partainya dan merugikan lawan politik. Kerugian pemberitaan ini sering dialami oleh partai politik yang tidak memilik media massa. Tahun lalu, Partai Demokrat, partai milik Presiden SBY ini mengadukan TV One dan Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia. Partai Demokrat  merasa dirugikan oleh pemberitaan kedua industri penyiaran ini yang sering memojokkan partai berlambang 'mercy' ini dengan sebutan partai sarang koruptor. Walhasil, elektabilitas Partai Demokrat dalam beberapa survei menunjukan penurunan yang sangat tajam.

Sejak merebaknya kasus korupsi akhir-akhir ini yang menjerat banyak politisi dari beberapa partai besar gencar di beritakan di berbagai media massa, membuat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik kian menurun. Namun kasus korupsi ini tidak berpengaruh secara signifikan bagi partai politik yang memiliki industri penyiaran seperti Partai Golkar. Meskipun elit partai ini ditangkap KPK karena kasus korupsi dan ketua partainya tersangkut kasus Lumpur Lapindo, survei menunjukan elektabilitasnya tetap tinggi. Inilah yang membuktikan ada korelasi positif antara partai politik dan kepemilikan media.

Kuatnya pengaruh pemilik media massa dalam membangun realitas politik ini telah memunculkan wacana pelarangan pengurus partai politik memiliki media masa, terutama industri penyiaran. Industri penyiaran memiliki karakteristik yang berbeda dengan media cetak yang menyebabkan wacana pelarangan politisi menjadi pemilik media penyiaran menjadi relevan.

Sekurang-kurang ada 3 karakteristik industri penyiaran yang membedakan dari industri media lainnya. Pertama, industri penyiaran dalam beroperasi menggunakan frekuensi yang merupakan sumber daya alam (SDA) yang terbatas. SDA yang terbatas ini merupakan milik publik (public domain) yang seharusnya dikelola negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk  kepentingan publik (public interest) sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis, yang memiliki nilai ekonomis tinggi, yang dikuasai oleh Negara, yang sifat gelombangnya dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah sebuah negara.

Kedua, industri penyiaran yang menggunakan frekuensi dapat leluasa menyampaikan pesannya kepada masyarakat tanpa diundang dan tidak berbayar (free to air). Mau tidak mau, suka tidak suka isi media ini akan masuk ke ruang publik, ruang keluarga, dan ruang privasi kita. Berbeda dengan media cetak seperti Koran untuk membacanya kita harus membelinya.

Ketiga, media penyiaran mempunyai kemampuan yang lebih kuat dengan menggunakan audio visual untuk melakukan propaganda dan mengkonstruksi realitas sosial masyarakat serta pembentukan opini publik sesuai dengan ideologi media yang ditentukan oleh pemilik modal. Mereka dapat melakukan agenda setting, sehingga apa yang penting bagi media menjadi penting bagi masyarakat. Akibatnya, isi siaran menjadi tidak berimbang dan cenderung memihak kepada partai politik tertentu.

Karena karakteristik industri penyiaran ini maka diperlukan regulasi penyiaran yang kuat agar lahir isi siaran yang sehat dan mendidik bagi kemajuan bangsa Indonesia. Undang-undang yang mengaturnya haruslah ketat (highly regulated) karena di negara demokrasi manapun termasuk AS dan Eropa, penyiaran diatur secara ketat.

Kontroversi Pelarangan Kepemilikan Industri Penyiaran
Karakteristik industri penyiaran di atas merupakan dasar yang kuat untuk mengkhususkan industri penyiaran dengan industri yang lainnya, termasuk mengatur secara ketat pelarangan elit partai politik sebagai pemilik industri penyiaran. Menurut ilmuwan politik, Sigmund Neuman partai politik merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham. Jadi, pelarangan ini menurut penulis rasional karena partai politik dapat menggunakan media penyiaran miliknya untuk mencapai tujuan, nilai-nilai, dan cita-cita ideologi kelompoknya. Termasuk menggunakan media penyiaran untuk menyampaikan berita baik tentang partainya dan berita buruk tentang lawan politiknya dibalik kaidah jurnalistik.

Para politisi pemilik media penyiaran ini berargumen bahwa industri penyiaran yang dimilikinya adalah lembaga penyiaran swasta dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Sebagai warga negara mereka berhak memperoleh kehidupan yang lebih baik melalui dunia bisnis yang dilindungi oleh kontitusi, termasuk dalam bisnis penyiaran. Mereka juga berargumentasi bahwa selama ini mereka bekerja profesional dan transparan sesuai kaidah jurnalistik yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, argumentasi mereka adalah pelarangan memiliki industri penyiaran adalah melanggar hak asasi manusia.

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya hak tersebut dapat dinegasikan demi kepentingan publik yang lebih besar dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti hak pilih TNI/Polri yang “hilang” dalam UU pemilu, larangan bagi TNI/Polri untuk melakukan bisnis padahal mereka adalah warga negara Indonesia namun dikecualikan dalam hal tertentu. Jadi pelarangan pengurus partai politik menjadi pemilik media bisa dibenarkan untuk memberikan keadilan bagi semua.

Dalam perspektif komunikasi politik, sebenarnya kita dapat mengetahui bahayanya media penyiaran dikuasai oleh para politisi diantaranya dengan  analisis framing. Analisis ini digunakan untuk mengetahui cara-cara atau ideologi dibalik media dalam mengkonstruksi realitas dalam pemberitaan untuk menggiring interpretasi khalayak sesuai perspektifnya. Dari fakta yang ada mereka menentukan bagian mana yang ditonjolkan dan dihilangkan, serta hendak dibawa ke mana berita tersebut (Nugroho,1999). Karenanya, berita menjadi manipulatif dan bertujuan untuk menguntungkan si pemilik modal yang juga pengurus partai politik.

Sebagai contoh dalam kasus banyaknya kader Nasdem yang mengundurkan diri dan pindah ke partai lain tidak secara intens diberitakan di Metro TV. Metro TV lebih sering memunculkan pemberitaan kepindahan anggota DPR dari partai politik tertentu ke Nasdem. Dalam kasus Lumpur Lapindo, TV One tidak pernah menyampaikan pemberitaan yang negatif terhadap Ketua Umum Golkar, Abu Rizal Bakrie (ARB) karena ia adalah pemilik media tersebut. ARB lebih sering muncul dalam iklannya sebagai pemimpin nasional. ARB dikonstruksi oleh TV One sebagai sosok pemimpin tanpa cacat, penuh simpati, dan merakyat. Meskipun pada kenyataanya sebagian publik menyangsikan hal tersebut.

Kasus korupsi yang melibatkan politisi Golkar seperti kasus pencetakan Al-Qur’an di Kementerian Agama, kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Komisi Hukum DPR dari Golkar yang terlibat kasus Simulator SIM tidak diberitakan secara intens. Berbeda dengan pemberitaan korupsi yang melibatkan partai lain seperti Partai Demokrat. Pagi, siang, sore, dan malam hari secara berulang kita akan disuguhkan dengan berita yang sama yang mengesankan Partai Demokrat adalah partainya sarang koruptor. Inilah konsekuensi logis dari kepemilikan industri penyiaran oleh politisi.  

Menurut penulis, setiap partai politik yang tidak memiliki industri penyiaran akan selalu dirugikan oleh industri penyiaran yang dikuasai oleh lawan politiknya. Untuk itu, perubahan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR saat ini adalah pintu masuk bagi mayoritas partai politik yang tidak memiliki industri penyiaran untuk memasukan klausul pelarangan pengurus partai politik memiliki industri penyiaran. Apakah Anda setuju? 



*Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercubuana.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Partai Politik dan Kepemilikan Industri Penyiaran . All Rights Reserved