MafazaOnline-SAUDI-“Eksekusi dengan menembak mati diperbolehkan dalam Syariah Islam,” kata Sheikh Ali Al-Hakami, anggota Dewan Ulama Senior Saudi. Diperbolehkan, jika terbukti lebih cepat mengakhiri hidup seseorang jadi sebanding dengan hukuman penggal leher.
“Memenggal kepala sebagai bentuk hukuman dalam Islam, bertujuan untuk mengakhiri hidup dengan cepat,” lapor surat kabar Al-Hayat yang mengutip pernyataan Al-Hakami, Selasa (12/3/13).
Esensinya, cara utama dari semua hukuman di Islam untuk mengakhiri suatu kehidupan adalah dengan cara tanpa penyiksaan yang tidak semestinya dan secepat mungkin
Nabi Muhammad (saw) berkata, Ketika Anda menyembelih (binatang), lakukannya dengan cara terbaik dengan mengasah pisau Anda dan menempatkan hewan dengan tenang.
“Hukuman eksekusi atau pemenggalan didasarkan pada hadist Nabi ini,” jelas Hakami.
Jiwa seseorang harus berakhir secepat mungkin sementara pada saat yang sama jangan menyakiti atau menyiksanya karena tujuannya adalah untuk menghukum, bukan untuk menyiksa.
Itu sebabnya dipancung dengan pedang adalah cara terbaik untuk mencapai tujuan hukuman dalam Islam. Alasannya, karena tidak menyebabkan siksaan apapun.
Dalam kaca pandang Hakami, jika ada cara lain untuk membawa hukuman mati tanpa penyiksaan maka tidak ada salahnya untuk menggunakannya.
“Pedang telah digunakan sebagai alat pancung sejak zaman Nabi saw,” kata Al-Hakami.
Namun, diperbolehkan untuk menerapkan eksekusi dengan menembak jika untuk maksud yang sama.
Dia menunjukkan bahwa bentuk-bentuk hukuman lain seperti kursi listrik, digantung dan disuntik dengan jarum suntik yang mengandung dosis mematikan yang digunakan di negara lain perlu dipelajari oleh para ulama.
“Harus lebih fokus untuk memastikan setiap bentuk eksekusi ini sejalan dengan tujuan utama dari hukuman Syariah,” tuturnya.
Suzuki Ertiga Irit, Solusi Kenaikan BBM
“Memenggal kepala sebagai bentuk hukuman dalam Islam, bertujuan untuk mengakhiri hidup dengan cepat,” lapor surat kabar Al-Hayat yang mengutip pernyataan Al-Hakami, Selasa (12/3/13).
Esensinya, cara utama dari semua hukuman di Islam untuk mengakhiri suatu kehidupan adalah dengan cara tanpa penyiksaan yang tidak semestinya dan secepat mungkin
Nabi Muhammad (saw) berkata, Ketika Anda menyembelih (binatang), lakukannya dengan cara terbaik dengan mengasah pisau Anda dan menempatkan hewan dengan tenang.
“Hukuman eksekusi atau pemenggalan didasarkan pada hadist Nabi ini,” jelas Hakami.
Jiwa seseorang harus berakhir secepat mungkin sementara pada saat yang sama jangan menyakiti atau menyiksanya karena tujuannya adalah untuk menghukum, bukan untuk menyiksa.
Itu sebabnya dipancung dengan pedang adalah cara terbaik untuk mencapai tujuan hukuman dalam Islam. Alasannya, karena tidak menyebabkan siksaan apapun.
Dalam kaca pandang Hakami, jika ada cara lain untuk membawa hukuman mati tanpa penyiksaan maka tidak ada salahnya untuk menggunakannya.
“Pedang telah digunakan sebagai alat pancung sejak zaman Nabi saw,” kata Al-Hakami.
Namun, diperbolehkan untuk menerapkan eksekusi dengan menembak jika untuk maksud yang sama.
Dia menunjukkan bahwa bentuk-bentuk hukuman lain seperti kursi listrik, digantung dan disuntik dengan jarum suntik yang mengandung dosis mematikan yang digunakan di negara lain perlu dipelajari oleh para ulama.
“Harus lebih fokus untuk memastikan setiap bentuk eksekusi ini sejalan dengan tujuan utama dari hukuman Syariah,” tuturnya.
Suzuki Ertiga Irit, Solusi Kenaikan BBM
Posting Komentar