Saatnya Merehabilitasi Nama Baik Bung Karno |
Demikian dikatakan tokoh nasional yang menjadi ikon perubahan DR. Rizal Ramli ketika dimintai komentarnya seputar adanya rencana Keluarga Bung Karno dan Civitas Akademika Unversitas Bung Karno (UBK) Jakarta mengajukan judicial review terhadap TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dan TAP MPR No. I/MPR/2003. Sebagai prakondisi, Universitas Bung Karno akan menyelenggarakan seminar bertema “Menggugat TAP MPRS NO. XXXIII/MPRS/1967 DAN TAP MPR NO. I/MPR/2003 Dikaitkan dengan Aspek Sejarah, Hukum, Keadilan, dan HAM serta Hukum Tata Negara”, di Jakarta, Kamis (28/02).
Menurut DR. Rizal Ramli yang juga Ketua Dewan Kurator Universitas Bung Karno, Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum harus mampu memberi rasa tenang, aman, damai, adil bagi setiap warga negara. Karena itu, dengan dalih apa pun, tanpa keputusan pengadilan, negara tidak boleh mereduksi bahkan merampas hak-hak konstitusional warga negaranya.
“Kita tahu, Bung Soekarno dituduh terlibat dalam peristiwa G30S PKI. Tapi sampai akhir hayatnya, beliau tidak pernah diperiksa atau diadili di pengadilan. Ini adalah stigma yang ditimpakan negara kepada proklamator kemerdekaan Indonesia tanpa diberi kesempatan untuk membela diri. Akibatnya, stigma tersebut terus melekat sampai akhir hayat Bung Karno tanpa ada kesempatan untuk membersihkan diri. Saya kira wajar saja, bila banyak rakyat Indonesia pencinta, dan penerus perjuangan Bung Karno akan mendukung upaya ini,” ujar tokoh yang juga akrab disapa RR ini.
Suzuki Ertiga Irit, Solusi Kenaikan BBM
Posting Komentar