"Kami melarang lagu-lagu itu ditayangkan di semua radio dan televisi se-Jawa Timur," kata Kepala Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Surya Aka Syahnagra, Ahad, 20 Januari 2013. Surat pencekalan itu, kata Surya, telah ditembuskan ke KPI Pusat agar larangan itu berlaku secara nasional.
Bila masih ada radion ataupun televisi yang menayangkan lagu-lagu tersebut, kata Aka, KPID akan menjatuhkan sanksi. "Sesuai Undang-Undang No. 32 Pasal 36 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran yang melanggar didenda antara Rp 1 sampai 10 miliar," kata Surya.
Lirik keenam lagu yang dicekal tadi, kata Surya, tidak pantas bila didengar anak-anak karena mengandung unsur sensualitas. Misalnya dalam lagu Kebelet yang dibawakan duet penyanyi Deviana dan Denny Sonata terdapat kata-kata: "Dhik aku wis nafsu, engko bengi njaluk iku. Balung karo ototku podho kaku. Lek gak ngunu ora iso turu."
Lirik berbau porno lainnya ditemukan juga pada lagu Njaluk Kelon yang dibawakan Ratna Antika dan Sodikin. Liriknya yakni: Telung taun ngethekur manuk perkututku nganggur. Kepengin manggung, sayang wedokane mboten purun. "Meski tidak jorok, tapi bila dikaji secara pragmatis, kata-kata 'iku' dan 'perkututku' sudah mengarah pada sensualitas," kata Surya.
Sebelumnya, tahun lalu KPID Jawa Timur juga mencekal enam lagu dengan alasan serupa. Keenam lagu tersebut ialah Iwak Peyek, Hamil Duluan, Lubang Buaya, Watu Cilik, Pengin Dibolongi dan Mobil Bergoyang. (KUKUH S WIBOWO)
Silakan di Klik:
Posting Komentar