Rabu, 23 Januari 2013

Home » » Keguguran, Adakah Sunnah Akikah?

Keguguran, Adakah Sunnah Akikah?




Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: JlSeha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334



Assalamu’alaikum
Ustadz, istri saya baru saja keguguran, usia kandungannya belum dua bulan. Apakah boleh diakikahi? Lalu usia berapakah janin yang keguguran itu boleh diakikah? Apa saja yang harus kami lakukan apa perlu diberi nama?

Sepengetahuan saya, akikah harus dengan kambing. Apakah diperbolehkan selain kambing? Apakah hikmah di balik syariat akikah?
Terima kasih
Wassalamu’alaikum

Jawaban
Akikah bagi janin yang keguguran
Akikah adalah binatang yang disembelih karena kelahiran bayi (al-maulud) sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kelahiran bayi. Dalam hadits disebutkan kata al-walad. Rasulullah bersabda, ”Barang siapa yang ingin beribadah karena kelahiran anaknya maka beribadahlah dengan sebab kelahiran anaknya.” Kata walad dalam bahasa Arab bermakna “sesuatu yang keluar dari rahim”, baik laki-laki atau perempuan. Dalam hadits lain Rasulullah saw menyebut bayi yang lahir dengan kata ghulam.

Apakah janin termasuk dalam makna walad atau ghulam? Kemudian apakah janin yang keluar dari rahim ibunya dalam keadaan meninggal juga disebut ghulam atau walad? Bukankah akikah merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT? Apa yang disyukuri kalau seandainya bayi yang keluar meninggal? Karena itu, ada perselisihan pendapat di antara para ulama, apakah bayi yang meninggal sebelum mencapai tujuh hari masih disunnahkan akikah?

Para ulama berselisih pendapat tentang akikah bagi janin yang keguguran. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa bayi yang lahir dalam keadaan meninggal tidak disunnahkan untuk diakikah. Karena bayi yang keguguran bukan maulud.

Pendapat lain mengatakan, bayi yang keguguran setelah berumur lebih dari empat bulan atau 120 hari maka disunnahkan menyembelih akikah. Karena janin setelah 120 hari sudah ditiupkan ruh. Maka janin dengan umur tersebut sudah menjadi manuisa. Dan Ia menjadi syafaat bagi kedua orangtuanya.
Para ulama sepakat bahwa janin yang gugur sebelum ditiupkan ruh tidak disunnahkan untuk menyembelih akikah. Janin tersebut belum menjadi manuisa.

Akikah selain kambing

Dalam hadits disebutkan bahwa akikah anak laki-laki dua kambing. Namun para fuqaha membolehkan mengganti kambing dengan hewan lain yaitu unta dan sapi. Dalam akikah satu unta atau satu sapi hanya cukup untuk satu bayi.

Akikah untuk orang dewasa

Akikah disunnahkan ketika bayi berumur tujuh hari. Kalau tidak bisa maka pada umur empat belas hari atau umur duapuluh satu hari. Orang tua bayi atau wali dari bayi adalah pihak yang mengadakan akikah. Orang lain tidak boleh menyembelih akikah atas nama seorang bayi kecuali dengan izin orangtua atau walinya. 

Seandainya orangtua atau wali bayi tersebut dalam keadaan tidak mampu maka, akikah dilakukan kapan saja walau sang bayi sudah menginjak dewasa. Karena akikah sunnah yang sudah tetap maka dilakukan kapan saja. Seseorang boleh melakukan akikah untuk dirinya sendiri, apabila diketahui bahwa orangtua atau walinya tidak sempat melakukan akikah ketika ia kecil.

Hikmah akikah

Hikmah disyariatkanya akikah antara lain:
1.      Merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah yang telah member nikmat kelahiran anak.
2.      Pernyataan resmi tentang nasab dari anak yang baru lahir.
3.      Melakukan sedekah ketika mendapatkan nikmat dari Allah.
4.      Sebagai bentuk pengorbanan seperti yang dilakukan Nabi Ibrahim.

Hak janin keguguran

Janin yang gugur sebelum berusia empat bulan atau 120 hari tidak perlu dimandikan, juga tidak disholatkan, tidak beri nama dan tidak diakikah. Janin dikubur di mana saja karena belum menjadi manusia.
Sebaliknya, janin yang sudah berusia lebih dari empat bulan dan sudah ditiupkan ruh maka diperlakukan seperti manusia biasa; dimandikan, dishalatkan, diberi nama dan diakikah (bagi yang berpendapat demikian), juga dikuburkan.

Suzuki ERTIGA Solusi Kenaikan BBM 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Keguguran, Adakah Sunnah Akikah? . All Rights Reserved