Assalamu’alaikum
Ustadz, istri saya baru saja keguguran, usia kandungannya belum dua
bulan. Apakah boleh diakikahi? Lalu usia berapakah janin yang keguguran itu
boleh diakikah? Apa saja yang harus kami lakukan apa perlu diberi nama?
Sepengetahuan saya, akikah harus dengan kambing. Apakah
diperbolehkan selain kambing? Apakah hikmah di balik syariat akikah?
Terima kasih
Wassalamu’alaikum
Jawaban
Akikah bagi janin yang keguguran
Akikah adalah binatang yang disembelih
karena kelahiran bayi (al-maulud) sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas
nikmat kelahiran bayi. Dalam hadits disebutkan kata al-walad. Rasulullah
bersabda, ”Barang siapa yang ingin beribadah karena kelahiran anaknya maka
beribadahlah dengan sebab kelahiran anaknya.” Kata walad dalam bahasa Arab
bermakna “sesuatu yang keluar dari rahim”, baik laki-laki atau perempuan. Dalam
hadits lain Rasulullah saw menyebut bayi yang lahir dengan kata ghulam.
Apakah janin termasuk dalam makna walad
atau ghulam? Kemudian apakah janin yang keluar dari rahim ibunya dalam
keadaan meninggal juga disebut ghulam atau walad? Bukankah akikah
merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT? Apa yang disyukuri kalau
seandainya bayi yang keluar meninggal? Karena itu, ada perselisihan pendapat di
antara para ulama, apakah bayi yang meninggal sebelum mencapai tujuh hari masih
disunnahkan akikah?
Para ulama berselisih pendapat tentang
akikah bagi janin yang keguguran. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa bayi
yang lahir dalam keadaan meninggal tidak disunnahkan untuk diakikah. Karena bayi
yang keguguran bukan maulud.
Pendapat lain mengatakan, bayi yang
keguguran setelah berumur lebih dari empat bulan atau 120 hari maka disunnahkan
menyembelih akikah. Karena janin setelah 120 hari sudah ditiupkan ruh. Maka
janin dengan umur tersebut sudah menjadi manuisa. Dan Ia menjadi syafaat bagi
kedua orangtuanya.
Para ulama sepakat bahwa janin yang gugur
sebelum ditiupkan ruh tidak disunnahkan untuk menyembelih akikah. Janin
tersebut belum menjadi manuisa.
Akikah selain kambing
Dalam hadits disebutkan bahwa akikah anak
laki-laki dua kambing. Namun para fuqaha membolehkan mengganti kambing dengan
hewan lain yaitu unta dan sapi. Dalam akikah satu unta atau satu sapi hanya
cukup untuk satu bayi.
Akikah untuk orang dewasa
Akikah disunnahkan ketika bayi berumur
tujuh hari. Kalau tidak bisa maka pada umur empat belas hari atau umur duapuluh
satu hari. Orang tua bayi atau wali dari bayi adalah
pihak yang mengadakan akikah. Orang lain tidak boleh menyembelih akikah atas
nama seorang bayi kecuali dengan izin orangtua atau walinya.
Seandainya
orangtua atau wali bayi tersebut dalam keadaan tidak mampu maka, akikah dilakukan
kapan saja walau sang bayi sudah menginjak dewasa. Karena akikah sunnah yang
sudah tetap maka dilakukan kapan saja. Seseorang boleh melakukan akikah untuk
dirinya sendiri, apabila diketahui bahwa orangtua atau walinya tidak sempat
melakukan akikah ketika ia kecil.
Hikmah akikah
Hikmah disyariatkanya akikah antara lain:
1. Merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah
yang telah member nikmat kelahiran anak.
2. Pernyataan resmi tentang nasab dari anak
yang baru lahir.
3. Melakukan sedekah ketika mendapatkan nikmat
dari Allah.
4. Sebagai bentuk pengorbanan seperti yang
dilakukan Nabi Ibrahim.
Hak janin keguguran
Janin yang gugur sebelum berusia empat
bulan atau 120 hari tidak perlu dimandikan, juga tidak disholatkan, tidak beri
nama dan tidak diakikah. Janin dikubur di mana saja karena belum menjadi
manusia.
Sebaliknya, janin yang sudah berusia lebih
dari empat bulan dan sudah ditiupkan ruh maka diperlakukan seperti manusia
biasa; dimandikan, dishalatkan, diberi nama dan diakikah (bagi yang berpendapat
demikian), juga dikuburkan.
Posting Komentar