Rabu, 03 Juni 2020

Home » » Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini berharap, elemen masyarakat yang tergabung di KMPK agar tidak patah arang lantaran Perppu Corona yang ditolak telah menjadi UU
 
Tangkapan layar Rapat virtual KMPK bahas gugatan UU
MafazaOnline | Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK)  Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan aturan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sebab, sedikit banyaknya akan berdampak pada struktur negara itu sendiri sebagai negara hukum.

Karena itu, KMPK menegaskan tidak akan menyerah, kendati Perppu Nomor 1/2020 sudah menjadi UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Produk Undang Undang yang dikenal dengan sebutan UU Corona itu pun kembali digugat oleh KPMPK.

Din Syamsuddin mengungkapkan, sebetulnya masih banyak elemen masyarakat lainnya di luar sana yang juga sependapat dengan gugatan Judicial Review (JR) yang dilayangkan KMPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Banyak sekali di luar kita ini di luar sana melihat adanya, kali dari sudut agama kita sedang berhadapan dengan kemungkaran yang terorganisir, yang sudah memasuki struktur kenegaraan. Dan disinilah bahayanya, bahaya besar yang mengganggu kehidupan bersama,” kata Din Syamsuddin dalam rapat koordinasi KMPK yang digelar secara virtual, Sabtu (23/5).

   Silakan Klik:



Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini berharap, elemen masyarakat yang tergabung di KMPK agar tidak patah arang lantaran Perppu Corona yang ditolak telah menjadi UU.

“Kita jangan kehilangan asa, jangan kekurangan nafas. Ini kayak main kucing-kucingan paling tidak begitu suasana kebatinan saya. Maka kita fokuskan dulu ini UU sambil yang besar juga dikerjakan dan disiapkan. Serupa Omnibus law dan lain-lain,” tutur Din Syamsuddin.

Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan dirinya siap untuk menerima konsekuensi apapun selama proses melakukan gugatan sejak masih Perppu 1/2020 hingga disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna menjadi UU Corona seperti sekarang ini.

“Terus terang terus ada kebatinan saya dengan Perppu yang menjadi UU ini, besar tapi kecil. Jadi, kita sikapi juga secara santai dan kita yakin,” ucapnya.

“Ya sudahlah, urusan dunia ini sudah selesailah, tidak ada yang kita takuti. Namun tetap cerdas dan taktis,” ujar Din.

TAJDID | RMol

Silakan Klik
Lengkapi Kebutuhan Anda


Share this article :

Posting Komentar