Kamis, 07 Mei 2020

Home » » Honor Guru Madrasah Negeri dari Dana BOS Maksimal Hanya 30%, Beda dengan Madrasah Swasta

Honor Guru Madrasah Negeri dari Dana BOS Maksimal Hanya 30%, Beda dengan Madrasah Swasta

Peningkatan mutu itu akan ditempuh melalui pengembangan program keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan, penguatan potensi siswa melalui ajang lomba dan kompetisi serta peningkatan mutu pembelajaran
   

Guru membawa anaknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). Para guru madrasah di daerah tersebut hanya mendapatkan gaji Rp200 ribu per bulannya, mereka berharap pemerintah supaya membantu memperhatikan kesejahteraannya dengan menambah biaya bantuan operasional pendidikan (BOP) serta dana insentif bagi guru tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd. /MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS

MafazaOnline | Kementerian Agama menetapkan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah tahun 2020 untuk honor atau belanja pegawai maksimal 30%.

Dana BOS itu sebagian besarnya ditujukan untuk penguatan mutu guru.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag saat ini mengambil prioritas peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Peningkatan mutu itu akan ditempuh melalui pengembangan program keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan, penguatan potensi siswa melalui ajang lomba dan kompetisi serta peningkatan mutu pembelajaran.

Ia mengatakan, Petunjuk Teknis Nomor 7330 tahun 2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pagawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30%.

"Pada madrasah swasta boleh lebih 30% dengan ketentuan disetujui Kepala Kankemenag Kab/Kota," tuturnya, Kamis, 13 Februari 2020.

Menurut Kamaruddin, belanja honor pegawai sebesar 30% juga dibuat untuk memastikan dana BOS dapat digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran.

"Kalau alokasinya diperbesar hingga 50%, dikhawatirkan anggaran BOS habis hanya untuk membayar honor-honor  karena madrasah hanya punya satu sumber BOS," katanya.

Ia mengatakan, setiap tahun madrasah hanya mendapat BOS dari Pemerintah Pusat.

Hal itu berbeda dengan BOS Sekolah yang punya sumber BOS pusat dan BOS daerah yang bersumber dari APBD.

Ia menambahkan, meski alokasi honor hanya 30%, tapi mulai tahun ini dana BOS akan bisa digunkan untuk peningkatan mutu guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan seperti pelatihan, pemberdayaan KKG MGMP, dan lainnya.

"Artinya, tidak diberikan dalam bentuk honor, tapi penguatan kapasitas diri," ujarnya.
   

Silakan Klik


Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Imam Safei mengatakan, ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020.

Kalau sebelumnya BOP RA sebesar Rp 300.000/siswa, tahun ini menjadi Rp 600.000/siswa. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp 800.000/siswa menjadi Rp 900.000/siswa.

Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari Rp 1.000.000/siswa menjadi Rp 1.100.000/siswa.

Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari Rp 1.400.000/siswa menjadi Rp 1.500.000/siswa.

“Kami berharap penambahan jumlah unit cost tersebut dapat membantu madrasah dalam mengalokasikan anggaran yang berorientasi pada mutu pembelajaran,” ucapnya.

Menurut Imam, program peningkatan mutu apa yang akan jadi prioritas dalam penggunaan BOS diserahkan pada kebutuhan madrasah.

"Karena madrasah yang tahu prioritas kebutuhan. Ini juga sejalan dengan kebijakan Mendikbud tentang Merdeka Belajar," ujarnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A Umar menambahkan, Kemenag serius membenahi manajemen penyaluran BOS Madrasah.

Salah satu upayanya melalui penerapan e-RKAM. Platform berbasis elektronik tersebut digunakan madrasah untuk perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan BOS.

Menurutnya, penggunaan e-RKAM dirancang untuk mengefektifkan perencanaan berbasis kinerja dan efisiensi pembiayaan madrasah.

"Tahun ini, Kemenag akan melakukan  sosialisasi dan pelatihan penerapan e-RKAM di 12 provinsi sehingga sistem ini sudah bisa diterapkan pada 2021," ujarnya 💧 


Silakan Klik
Lengkapi Kebutuhan Anda

Share this article :

Posting Komentar