Selasa, 06 Juni 2017

Home » » Ini Fatwa MUI Soal Hukum dan Pedoman Perilaku di Medsos

Ini Fatwa MUI Soal Hukum dan Pedoman Perilaku di Medsos

  
Ilustrasi media sosial. (Istimewa)
Hadirnya fatwa ini bukan berarti melarang masyarakat menggunakan media sosial, tetapi hanya sebagai tuntunan dan bimbingan dalam menggunakan media sosial, supaya tidak sampai kebablasan

Mafaza-Online | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah atau berperilaku melalui media sosial. Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin menyampaikan, fatwa ini lahir, berangkat dari keprihatina MUI terkait banyaknya konten-konten negatif di media sosial yang meresahkan, seperti ujaran kebencian, berita bohong, pornografi, hingga konten-konten yang sudah mengarah kepada permusuhan.



  
"Fatwa ini lahir dari keprihatinan MUI terhadap perkembangan maraknya konten media sosial yang tidak saja positif, tetapi juga negatif. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak menggunakan media sosial," ujar KH Ma'ruf Amin, di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Senin (5/6).

Ketua MUI menambahkan, hadirnya fatwa ini bukan berarti melarang masyarakat menggunakan media sosial, tetapi hanya sebagai tuntunan dan bimbingan dalam menggunakan media sosial, supaya tidak sampai kebablasan.

"Kebebasan di media sosial saat ini sudah kebablasan, jadi harus dikendalikan, diedukasi kembali, dan ditata ulang. Kita ingin meluruskan kembali cara berfikir, bertutur dan bersikap masyarakat," tuturnya.

Dalam fatwa ini disebutkan, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial harus senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan, mempererat persaudaraan, serta memperkokoh kerukunan.

Selain itu, dalam fatwa ini setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan; melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan; Menyebarkan hoax serta informasi bohong; menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i; serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. 
beritasatu.com


Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda
Share this article :

Posting Komentar