Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya
Ketua Komisi 1 DPR RI, DR H Abdul Kharis Almasyhari |
"Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independent, sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi. Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam undang-undang," tegasnya.
Legislator asal Solo Ini menambahkan, hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak. persidangan yang dilakukan secara marathon sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa membuktikan profesionalisme dan kesungguhan penegakan hukum yang berkeadilan dan imparsial.
"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun Pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia. Proses Hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan Keadilan," ujarnya di Jakarta, sebelum berangkat ke Suriname dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi 1 DPR RI.
Kasus ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi. Namun perlu dicatat, bahwa keputusan telah dibuat. Karenanya semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Asing jangan merusak tatanan hukum Indonesia, hormatilah, hargailah kami sebagai negara sahabat, Lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya.
"Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan merusak tatanan hukum sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan oleh media-media internasional, Sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesty International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (9/5) kemarin.
Lainnya Silakan Klik:
Korban Meninggal Banjir Bandang
Magelang Bertambah Jadi 13 Orang
Posting Komentar