Jumat, 29 Juli 2016

Home » » Hukuman Manusiawi

Hukuman Manusiawi

Pro kontra tentang hukuman mati selalu ada
Eko Jun @ Majelis I’tibar

  
Mafaza
-Online |
Kota kami sedang banyak disorot oleh media, jelang dilangsungkannya eksekusi mati. Menurut banyak info yang berkembang, kemungkinan akhir pekan ini akan dilakukan eksekusi kepada para terpidana mati. Seperti biasa, pro kontra seputar hukuman mati kembali menyeruak. Entah mengapa, kami melihat bahwa hukuman mati (dalam posisi normal) adalah hukuman yang manusiawi. Mengapa demikian?

Pertama, Vonis Pengadilan
Seseorang dijatuhi hukuman mati setelah melalui proses peradilan. Dalam proses keluarnya putusan, ada banyak bukti, fakta dan argumentasi dihadirkan dipersidangan sehingga perkaranya jelas, tidak lagi samar. Setelah putusan keluar, masih banyak upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga terpidana. Terpidana mati juga masih mendapatkan perlakuan yang manusiawi seperti tetap diberi makan, tidak dianiaya, diobati jika sakit dll.

Hal seperti ini tidak terjadi jika vonis matinya berasal dari seorang tiran & diktator, seorang penagih hutang atau pelaku kejahatan kriminal. Mereka menuduh tanpa bukti, vonis diberikan dengan penuh kebencian dan para terpidana mati sering diperlakukan tidak manusiawi. Kita tentu kenal dengan bagaimana Jenghis Khan menghukum para prajuritnya. Apapun kesalahannya (kesalahan besar atau kesalahan kecil), hukumannya cuma satu, yakni hukuman mati.

Kita juga kenal Raja Namrudz yang memerintahkan untuk membunuh salah seorang prajuritnya demi membenarkan logika berpikirnya kepada ibrahim yang masih muda. Kita juga paham dengan Raja Fir’aun yang memerintahkan pembantaian kepada anak - anak untuk mengamankan kekuasaannya. Hal ini tentu tidak bisa disamakan dengan proses hukuman mati yang vonisnya diputuskan melalui proses peradilan yang panjang dan berliku. Tapi jika peradilannya semu dan penuh rekayasa, ya kondisinya sama saja.

Kedua, Prosesi Hukuman
Terpidana mati masih mendapatkan hak penuh sebagai seorang manusia, setelah vonis dijatuhkan oleh hakim. Dia berhak mengajukan proses banding hingga mengajukan grasi ke presiden. Dia masih mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik, seputar sandang, pangan, papan, kesehatan dll. Dia masih boleh dikunjungi oleh keluarganya, teman dan karib kerabatnya. Ia masih diperbolehkan melakukan aktivitas sosial didalam lapas.

Jelang eksekusi dilakukan, permintaan terakhirnya dipenuhi. Dia didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya, sehingga lebih siap secara psikologis. Dan tentu saja lebih bisa meraih husnul khatimah, karena pasti dia akan bertaubat jelang jadwal eksekusi matinya dan lidahnya pasti akan berulang kali mengucapkan dzikir saat dirinya dijemput oleh tim eksekutor. Proses eksekusi mati juga lebih pada menghilangkan nyawa secara cepat.setelah itu, jenazahnya dikembalikan ke keluarganya atau dikubur sesuai dengan agamanya.

Kondisi ini tentu ssja berbeda dengan eksekusi mati model penjahat, pemimpin tiran atau penagih hutang. Mereka melakukannya tanpa berpikir panjang, tanpa permisi dengan keluarganya, tanpa diberi hak jawab atau dibela pihak lain dan prosesnya pun sering didahului dengan penyiksaan dan penganiayaan.

Khatimah
Pro kontra tentang hukuman mati selalu ada. Tapi, hukuman mati yang dijalankan melalui prosesi pengadilan setahu kami masih mengedepankan sisi kemanusiaan ketimbang hukuman mati yang dilakukan tanpa melalui proses persidangan. Wallahu a’lam.

Sebelumnya:

Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Hukuman Manusiawi . All Rights Reserved