Rabu, 13 Mei 2015

Home » » Soal Pengungsi Rohingya, Pemerintah Harus Utamakan Aspek Kemanusiaan

Soal Pengungsi Rohingya, Pemerintah Harus Utamakan Aspek Kemanusiaan

Tidak tepat bila pengungsi dianggap sebagai imigran gelap
Dr. Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI - Fraksi PKS

Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda

Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Seribu pengungsi Rohingya dan Bangladesh terdampar di Perairan Selat Malaka, Aceh Utara, sejak Ahad (10/5) lalu. Diduga mereka ditelantarkan oleh penyelundupnya selepas berlayar dengan perahu tahanan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI dari FrakSI Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Sukamta meminta Pemerintah Indonesia agar lebih mengedepankan misi kemanusiaan dalam menangani para pengungsi tersebut.

“Masalah ini bagian dari bab kemanusiaan,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai dengan konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 UUD Bab XA pasal 28G butir 2 bahwa setiap orang berhak untuk hidup bebas dan mendapatkan jaminan keamanan.

Sukamta ingin memastikan bahwa negara indonesia ini negara yang berpihak pada kemanusiaan.

“Paling tidak memberikan penampungan sementara agar hidup mereka sesuai dengan konstitusi kita," kata Sukamta.

Di dalam UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, lanjut Sukamta, sikap pemerintah Indonesia sendiri tidak membedakan asal-usul dan sifat pengungsi.

Menurutnya, ini tidak tepat karena seluruh orang asing yang masuk dianggap sebagai imigran gelap. Sementara di UU no. 37 tahun 1999 tentang pengaturan pengungsi dan para pencari suaka.

“Seharusnya Presiden menindaklanjuti dengan menerbitkan Keppres,” kata Sukamta mengingatkan.

Pemerintah, masih kata Sukamta, sebetulnya bisa kalau punya kemauan. Dia berharap kasus pengungsi Rohingya dan Bangladesh ini ditangani dan dibantu karena alasan kemanusiaan, tapi UU ini persoalannya adalah Keppresnya itu belum ada, “Jadi keppres itulah yang nanti menjadi pedoman operasional bagaimana kita memperlakukan para pengungsi itu," jelas Doktor lulusan Manchester University itu.

Sehingga, masih kata Sukamta, ketika Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan, maka ASEAN tidak hanya menjadi kawasan yang kondusif dalam masalah ekonomi, tapi juga secara sosial dan politik.

"Bagaimana mungkin ASEAN ini dibuka, atas warga negara lain terhadap akses ekonomi, perdagangan, suatu negara bebas melakukan aktifitas ekonomi di negara lain tapi di sisi lain negara itu masih memperlakukan represi terhadap warga negaranya sendiri, ini kan jadi kontradiksi," pungkas Sukamta.



Silakan klik:
Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah

Share this article :

Posting Komentar