Sabtu, 09 Mei 2015

Home » » Menarik TNI dalam Konflik KPK vs Polri Bukan Solusi

Menarik TNI dalam Konflik KPK vs Polri Bukan Solusi

Jika rencana merekrut TNI untuk bergabung dengan KPK untuk menjaga “keamanan” KPK dari serangan Polri bukanlah solusi pemberantasan korupsi


Silakan klik:
Lengkapi Kebutuhan Anda
 
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut penyidik dari kalangan TNI kembali mencuat. Ini menyusul Pimpinan dan beberapa penyidik KPK dinilai telah dikriminalisasi oleh Bareskrim Polri.

Wacana agar TNI masuk sebagai penyidik KPK ini mengemuka setelah hubungan KPK dan Polri kembali bergesekan. Hal itu terjadi seusai penyidik Bareskrim Polri menangkap salah satu penyidik KPK.

Meski menurut Panglima TNI Jenderal Moeldoko belum ada permintaan untuk menjadi penyidik KPK. Yang ada hanya permintaan kepada TNI, untuk mengisi jabatan sekjen di KPK. Itu pun begitu anggota TNI itu masuk ke KPK, statusnya pun pensiun.

Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menyatakan Pimpinan KPK seharusnya bisa introspeksi diri atas kejadian demi kejadian yang mengahantam KPK akhir-akhir ini. Pembenahan internal sangat diperlukan disamping membangun profesionalisme dalam menangani perkara terus ditingkatkan.

“Mau tidak mau suka tidak suka banyak pihak-pihak yang berusaha melemahkan institusi ini,” ungkapnya.

Untuk itu, masih kata Sylvi, garda terdepan untuk menjaganya, Pimpinan KPK tidak terjerumus dalam permasalahan hukum maupun politik prkatis.

Menurutnya, apabila melihat dari ketentuan Pasal 5 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Apabila merujuk pada ketentuan tersebut Sylviani menyarankan ada baiknya KPK tidak merekrut unsur TNI dalam struktur KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan didalam tubuh KPK. 


“Disamping sebuah langkah mundur reformasi TNI,” tutur Sylviani.
Apalagi jika rencana merekrut TNI untuk bergabung dengan KPK untuk menjaga “keamanan” KPK dari serangan Polri bukanlah solusi pemberantasan korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri menegaskan dalam Pasal 5 bahawa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Sylvi menyarankan agar KPK tidak melakukan rekruitmen Penyidik dari instansi Polri dan TNI mengigat intitusi ini kerap terlibat konflik di lapangan.

Adanya wacana menarik TNI ke KPK adalah bentuk lemahnya kepemimpinan nasional, dimana pemerintah tidak memiliki kebijakan yang tegas tentang Pemberantasan korupsi; melihat kondisi ini Sylvi meyakini Pemberantasan Korupsi di era Jokowi adalah mimpi disiang bolong. 


Sebelumnya:
Panglima: KPK Minta Prajurit TNI Pegang Jabatan di KPK 


Silakan klik:
Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah

Share this article :

Posting Komentar