Senin, 04 Mei 2015

Home » » DISKUSI PUBLIK UNIVERSITAS INDONESIA: Islam Melindungi Hak Asasi Manusia

DISKUSI PUBLIK UNIVERSITAS INDONESIA: Islam Melindungi Hak Asasi Manusia

Saat ini masyarakat dibius oleh pemikiran hak asasi yang berkiblat ke Barat

Mafaza-Online.Com | DEPOK – Dalam rangka memberikan pencerdasan kepada masyarakat mengenai masalah-masalah actual mengenai umat Islam, khususnya pada isu kemanusiaan dan moralitas yang tengah marak terjadi, Universitas Indonesia menggelar event dengan tema “Dari Salam untuk Umat: Save Humanity and Save Morality” pada Sabtu (03/05/15).

Kegiatan ini diadakan di Aula Utama Masjid Ukhuwah Islamiyah Universitas Indonesia. Dalam event ini digelar Diskusi Publik dengan menghadirkan narasumber yang berpengalaman. Salah satu narasumber yang hadir Sylviani Abdul Hamid, aktivis HAM dari SNH Advocacy Center.

Annisa Dina Amalia salah satu mahasiswi UI dan Pengurus SALAM UI mengatakan, kegiatan ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum khususnya mahasiswa. “Karena saat ini kering akan informasi yang seimbang terkait dengan HAM,” kata Annisa.

Sylvi dalam paparanya mengatakan, saat ini masyarakat dibius oleh pemikiran hak asasi yang berkiblat ke Barat. Padahal menurutnya, Islam sebagai agama yang komprehensif telah meletakan dasar-dasar hak asasi manusia. Dia mencontohkan dalam Piagam Madinah, empat belas abad yang lalu Rasulullah saw telah menetapkan pengakuan terhadap seluruh kelompok-kelompok pada saat itu baik kalangan Yahudi, Nasrani, maupun Islam sebagai satu bangsa.

“Dari sini telah terlihat nyata bahwa Rasulullah mengakui dan menjaga serta melindungi hak-hak pemeluk agama selain Islam,” terang Sylvi.
Sylvi yang merupakan Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center mengutip Al-Quran surat Al-Maidah ayat 8 dikatakan “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang menegakkan (kebenaran) karena Allah, dan bersaksilah dengan adil. Dan janganlah sekali-kali rasa benci kepada suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil.”

Dalam kesempatan ini, Sylvi yang pernah ke Gaza, Palestina dalam misi bantuan kemanusiaan mengatakan jauh sebelum bangsa-bangsa barat membicarakan tentang HAM Islam sudah lebih dulu berbicara tengang HAM sebagaimana Piagam Madinah pada 622 M hal ini bukti Islam adalah Agama yang melindungi HAM; dan pada tahun 1990 melalui Deklarasi Kairo adalah wujud nyata Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia.

Sayangnya kebanyakan aktifis HAM tidak mau mengakui eksistensi tersebut. Malah tidak jarang menuduh Islam melanggar HAM. Padahal sudah jelas HAM Islam sudah ada sejak 1400 tahun yang lalu tegas Sylvi.

Sylvi menjelaskan hal itu dalam sesi tanya jawab berkaitan dengan pertanyaan peserta. Mahasiswa melihat informasi HAM Islam ini tidak mereka dapatkan secara utuh dalam mata kuliah. Minimnya pemberitaan bagaimana Islam memandang HAM bahkan ada kesan negatif didalamnya.

Terkait dengan pertanyaan bagaimana pandangan Islam tentang wanita. Karena selama ini sering diinformasikan negative. Sylvi menjelaskan pada zaman Rasulullah saw dan zaman sekarang memiliki persamaan diantaranya adalah protes yang dilakukan wanita terhadap keberadaan kaumnya.

Bedanya, zaman sekarang menuntut persamaan hak, sedangkan zaman Rasulullah menuntut persamaan kewajiban, terang Sylvi.

Dia lalu mengutip salah satu hadits yang berkaitan; dimana ada seorang wanita bernama Asma binti Sakan yang ingin kewajiban kaum wanita disamakan dengan kaum Pria.

Berkaitan dengan isu the Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Sylvi dengan tegas menyampaikan bahwa ISIS bukanlah Islam atau bagian dari Islam hal ini bisa dilihat dari cara peperangan dan perlakuan terhadap tahanan perang; sangat jauh dari nilai-nilai Islam.

“Bisa dikatakan bertolak belakang dengan apa yang telah diajarkan oleh Islam itu sendiri diantaranya adalah tidak boleh dengan menggunakan api, perlindungan orang-orang yang terluka, tawanan-tawanan perang tidak boleh dibunuh, dilarang membunuh orang yang terikat atau yang dalam kerangkeng, dilarang merusak mayat musuh, pengembalian jenazah tentara musuh dan larangan pelanggaran traktat-traktat,” tegas Sylvi mengakhiri sesi diskusi. 



Silakan klik:
Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah

Share this article :

Posting Komentar