Sabtu, 08 November 2014

Home » » Prabowo Minta Satpam yang Hina Dirinya Dibebaskan dari Tuduhan UU ITE

Prabowo Minta Satpam yang Hina Dirinya Dibebaskan dari Tuduhan UU ITE

Kuasa Hukum Prabowo berharap agar pelaku yang juga satpam di Jawa Timur tidak ditahan


  
Prabowo sudah memaafkan pelaku | (FOTO: Detik.Com)
Mafaza-Online.Com | JAKARTA -
Prabowo Subianto meminta penahanan Brama Jupon Janua, polisi gadungan yang dituduh menghina dirinya tidak ditahan. Melalui kuasa hukumnya, Prabowo memaparkan ada kesalahan pemahaman seolah-olah orang tersebut ditangkap, ditahan dan disidangkan hanya karena hinaan kepada Prabowo.

"Kami menyerukan agar orang tersebut dibebaskan dari tuduhan melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE karena Pak Prabowo sebagai korban sudah memaafkan," dalam siaran pers yang diterima detikcom dari Ketua Tim Advokasi Gerindra, Habiburokhman, Kamis (6/11/2014).

Meskipun pasal tersebut bukan merupakan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja, namun Habiburokhman yakin polisi bisa memberhentikan proses hukum tersebut. Alasannya karena Prabowo sudah memaafkan pelaku.

"Unsur utama pasal tersebut yaitu adanya muatan penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi tidak terpenuhi," ucapnya.

Minimal, Habiburokhman berharap agar pelaku yang juga satpam di Jawa Timur tidak ditahan. "Setidak-tidaknya terhadap orang tersebut tidak perlu dikenakan penahanan," ujarnya.



Silakan klik: Buku: Fiqih Demokrasi
Share this article :

Posting Komentar