Minggu, 28 September 2014

Home » » Sylviani Abdul Hamid Advokat Indonesia Hadiri Konferensi Internasional di Tunisia.

Sylviani Abdul Hamid Advokat Indonesia Hadiri Konferensi Internasional di Tunisia.

PAHAM Indonesia akan mengusung dua isu strategis, Revisi Statuta Roma 1998 tentang International Criminal Court dan menggalang dukungan untuk boikot kepada negara yang melakukan kejahatan kemanusian






Mafaza-Online.Com | TUNISIA - Sekjen Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Sylviani Abdul Hamid,  Ahad (28/09/14), dini hari bertolak ke Tunisia. Kepergiannya ini untuk menghadiri Konferensi Internasional atas undangan Presiden Tunisia Mohamed Moncef Marzouki.  Tema dari Konferensi Internasional kali ini, Monitoring of the Palestinian Political and Legal Issue, in Light of Israel's Aggression on Gaza, 30th of September 2014, Tunis. Peserta konferensi kali ini lebih dari 200 Lawyer, Aktifis HAM dari Arab dan Barat, ada juga politisi dari Palestina.

Sylvi (begitu wanita ini biasa disapa) datang memenuhi undangan yang disampaikan melalui lembaga penyelenggara conference yakni Center of Strategic Studies for North Africa in Tunisia.

Menurutnya, konferensi kali ini adalah pertemuan antar praktisi hokum —dalam hal ini Lawyer (advokat)— di negara-negara yang memiliki kepedulian terhadap nasib bangsa Palestina. Karena yang berkumpul lawyer, maka pembahasannya ya seputar hukum.

“Terutama hukum Internasional yang berkaitan dengan penyelesaian krisis kemanusian di Palestina akibat serangan militer Israel,” jelas Sylvi.
Konferensi, masih kata Sylvi, juga membicarakan kebijakan strategis berkaitan dengan Palestina. sebagaimana kita ketahui sampai saat ini masih terus diupayakan perdamaian antara Palestina dan Israel.

Sylvi menuturkan, lembaganya akan mengusung dua isu strategis dalam pertemuan kali ini, yakni berkaitan dengan Revisi Statuta Roma 1998 tentang International Criminal Court dan menggalang dukungan untuk memberikan hukuman kepada negara-negara yang melakukan kejahatan kemanusian. Penggalangan itu berupa boikot segala bentuk produk yang berasal dan atau berafiliasi dengan negara-negara tersebut.

“Efektifitas International Crime Court (ICC) dipertanyakan apabila berhadapan dengan negara-negara tertentu yang sering melakukan kejahatan kemanusiaan sehingga perdamaian dunia terancam karena tidak tegasnya mahkamah dalam menyeret para pelaku kejahatan kemanusiaan seperti Israel,” jelas Sylvi.

Untuk mengusung dua isu tersebut disamping isu-isu dari negara lainnya ia berharap ada sebuah lembaga permanen —yang diprakarsai oleh negara-negara yang hadir— untuk membicarakan secara khusus penyelesaian kemanusiaan di Palestina.

Menurut pengamatannya, apabila berharap dari PBB atau OKI masih sangat sulit, “Namun apabila wadah tersebut dibuat dan diprakarsai negara-negara yang memiliki kepedulian atas perdamaian dunia dan keselamatan atas kemanusiaan saya rasa sangat tepat dan strategis,” ungkapnya.




Silakan klik: Buku: Fiqih Demokrasi  
 


Share this article :

Posting Komentar