Jumat, 19 September 2014

Home » » Revisi Statuta Roma 1998 Solusi Perdamaian Dunia

Revisi Statuta Roma 1998 Solusi Perdamaian Dunia

Statuta Roma 1998 menjadi dasar terbentukannya lembaga peradilan untuk mengadili penjahat kemanusiaan yang bersifat permanen yakni International Criminal Court (ICC)


  
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Sejak disahkan pada 1948, Konvensi Genosida merupakan aturan paling pertama yang mengatur genosida. Setidaknya, sampai 1998 semua Peradilan tingkat Internasional dilakukan secara Ad hoc atau sementara. Untuk hal ini kita menyebut, Mahkamah Nuremberg, Mahkamah Tokyo, International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY), International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dan beberapa peradilan Ad hoc lainnya.

Mengingat sifatnya yang Ad Hoc dirasakan kurang efesien dan efektif. Kepastian hukum dari Peradilan yang bersifat Ad Hoc ini sangat rentan karena sifatnya yang sementara.

Statuta Roma 1998 menjadi dasar terbentukannya lembaga peradilan untuk mengadili penjahat kemanusiaan yang bersifat permanen yakni International Criminal Court (ICC).

Yurisdiksi dari ICC mencakup Tindak pidana Genosida, Tindak Pidana Kemanusiaan, Tindak pidana perang/kejahatan perang dan Agresi. Pasal 4 ayat (2) statuta Roma 1998 mengatakan Mahkamah dapat melaksanakan fungsi dan kekuasaan sebagaimana ditentukan dalam Statuta ini di wilayah Negara Peserta dan juga wilayah negara lainya melalui persetujuan khusus.

Dari pasal tersebut jelas kewenangan dari ICC meliputi seluruh negara baik yang terlibat yaitu negara peserta maupun bukan negara peserta berdasarkan persetujuan yang diatur tersendiri.

Pakar hukum pidana internasional, Prof. Romli Artasasmita,  dalam diskusi dengan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, di Pasar Rebo Jakarta Timur, Kamis (18/09/14), menyampaikan bahwa 'keberlakuan' dari pada Statuta Roma 1998 agar ditinjau ulang. Artinya, ada telaah kritis atas keberadaan ICC yang selama ini dirasa tidak efektif karena ada Pasal 16 di dalam statuta yang menghambat eksistensi ICC itu sendiri.

“Tidak efektif karena, peran Dewan Keamanan PBB membonsai kewenangan dari ICC, maka sudah selayaknya pasal 16 Statuta Roma di cabut,” ungkapnya.
Selama ini, masih kata Prof Romli, apabila dugaan pelanggaran menyangkut mitra dari negara-negara yang masuk dalam Dewan Keamanan PBB maka akan dengan mudah dimentahkan di DK PBB. Jadi kesannya sangat politis sekali apabila pengambil kebijakan atas kejahatan kemanusiaan diambil dalam DK PBB.

“Keberadaan ICC sejatinya mandiri namun dalam praktiknya saat ini berada di bawah PBB yang seharusnya sejajar dengan PBB,” tegas Prof Romli.

Sekjen PAHAM Indonesia, Sylviani Abdul Hamdi, yang turut hadir dalam diskusi menyatakan penjahat kemanusian seperti Israel tidak serta merta dapat di bawa ke hadapan peradilan penjahat kemanusiaan. 


“Peran politik negara-negara anggota ICC dalam mewujudkan perdamaian dunia tanpa syarat adalah salah satu solusi yang tepat,” katanya. 

Keberadaan ICC, masih kata Sylvi (begitu perempuan ini kerap disapa), yang masih ada ketergantungan dengan PBB akan menyulitkan mengadili kejahatan Genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina. “Israel sebagai penjahat kemanusiaan sampai saat ini sulit di bawa ke ICC karena ada campur tangan dari Amerika selaku anggota DK PBB,” ungkapnya.

Sylvi dan PAHAM Indonesia, akan mengkampanyekan Peradilan ICC atas kejahatan Genosida Israel terhadap rakyat Palestina ke beberapa negara yang telah meratifikasi Statuta Roma 1998.



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Revisi Statuta Roma 1998 Solusi Perdamaian Dunia . All Rights Reserved