Sabtu, 27 September 2014

Home » » Jika Hakim dan KPK Yakin Benar Seharusnya Tidak Takut dengan Ajakan Mubahalah

Jika Hakim dan KPK Yakin Benar Seharusnya Tidak Takut dengan Ajakan Mubahalah

Jika hakim tindak pidana korupsi, jaksa dan KPK tidak berani menghadapi mubahalah Anas maka secara moral Anas merasa menang




Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf menanggapi tantangan mubahalah yang disampaikan Anas Urbaningrum di persidangannya.

Muzzammil menjelaskan bahwa dalam Islam, mubahalah maksudnya adalah saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah.

“Sumbernya dalam QS Al Imran ayat 61. Dalam ayat itu disebutkan bermubahalah kepada Allah SWT dengan meminta supaya laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta,” jelas Politisi PKS ini dalam keterangan persnya 25 September 2014.

Menurut Muzzammil, jika hakim tindak pidana korupsi, jaksa dan KPK tidak berani menghadapi mubahalah Anas maka secara moral Anas merasa menang.

“Jika hakim, jaksa, dan komisioner KPK yakin seharusnya tidak takut dengan mubahalah. Ini penting agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara.” ujarnya.

Dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, terang Muzzammil, mubahalah tidak dikenal dan tidak akan  mengubah vonis hukuman Anas.

“Tapi keberanian Anas bermubahalah  sangat berarti dalam pesan moral pada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi. Agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara,” jelasnya.
Sebelumnya kepada wartawan usai persidangan, Anas menantang mubahalah kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor karena meyakini vonis terhadap dirinya tidak adil. Untuk itu, kata Anas, maka keadilan itu harus dikembalikan kepada yang Maha Adil yakni Allah.

"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahallah dalam tradisi Islam,” tantang Anas.



Silakan klik: Buku: Fiqih Demokrasi  
Share this article :

Posting Komentar