Selasa, 29 Juli 2014

Home » » Wawancara Hamdan Zoelva (1)

Wawancara Hamdan Zoelva (1)

Sengketa Pemilihan Presiden Perkara Biasa


  
  
Mafaza-Online.Com | JAKARTA -
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tiga hari lalu mengumumkan hasil pemilihan presiden. Pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang.

Namun lima jam sebelum keputusan KPU keluar, duet Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menarik saksi mereka dari proses rekapitulasi. Mereka menolak hasil penghitungan lantaran menganggap banyak terjadi kecurangan saat pencoblosan 9 Juli lalu.

Berbekal sepuluh truk bukti kecurangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta bakal menggugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi hari ini, batas terakhir mengajukan keberatan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menganggap gugatan tim Prabowo itu sebagai sengketa biasa. Jadi kami (MK) menganggap ini adalah perkara rutin, biasa setiap penyelenggaraan pemilihan presiden, katanya saat ditemui di kantornya Rabu lalu.

Berbatik coklat dengan corak hitam, Hamdan menjawab semua pertanyaan diajukan Arbi Sumandoyo, Pramirvan Datu Aprillatu, dan juru foto Imam Buhori dari Merdeka.com.

Bagaimana Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pemilihan presiden?

Tidak ada kesiapan secara khusus karena kesiapan Mahkamah Konstitusi itu terkait pemilihan legistatif awal tahun ini. Pertama memperbaiki dan menyesuaikan peraturan-peraturan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan legislatif atau pemilihan presiden, dan penyempurnaan. Kemudian kesiapan sumber daya manusia terkait pemilihan legislatif karena jumlahnya banyak dan akhirnya ada 900 perkara.

Untuk pemilihan presiden tiada persiapan khusus mengenai sumber daya manusia karena persiapan itu berbarengan dengan pemilihan legislatif. Kedua, Mahkamah Konstitusi sudah memiliki dua kali pengalaman dalam mengadili sengketa hasil pemilihan presiden pada 2004 dan 2009. Jadi kami menganggap ini adalah perkara rutin, biasa setiap penyelenggaraan pemilihan presiden.

Artinya kesiapan sama seperti pemilihan legislatif?

Betul.

Jika melihat keputusan KPU kemarin sudah ditentukan pemenangnya, namun ada satu calon menarik saksi-saksi mereka dan menolak keputusan tersebut. Secara hukum itu seperti apa?

Saya tidak ingin mengomentari sikap politik itu. Tapi Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban membuka pendaftaran bagi pihak-pihak berkeberatan dengan keputusan KPU dalam waktu 3x24 jam. Kalau ada yang mendaftar dan mengajukan ke sini kami akan proses. Kami akan periksa dan kami akan adili. Itu saja.

Saya tidak ingin mengomentari sikap politik di luar sidang. Tapi yang akan kami periksa adalah apa sebenarnya fakta ada dalam persidangan kalau itu masuk ke Mahkamah Konstitusi . Itu yang bisa kami berikan dalam bentuk putusan.

Dalam pemilihan legislatif, Mahkamah Konstitusi menangani 900 perkara. Memang sebagian besar kecurangan terjadi di mana?

Mayoritas di tingkat TPS, PPS dan PPK. Kalau ada kecurangan di tingkat kecamatan akan mudah terdeteksi oleh masing-masing saksi karena rata-rata di tingkat kecamatan semua pihak memiliki saksi.

Jadi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan langsung bisa dicek lagi kalau ada penyimpangan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Kecil kemungkinan kecurangan terjadi di tingkat kabupaten. Kalau pun ada langsung diproses.

Jadi paling banyak dimana?

Desa, kelurahan, dan kecamatan

Apa yang ditemukan Mahkamah Konstitusi terkait kecurangan itu?

Ada data dimanipulasi, ada juga bentuknya dimanipulasi di formulir C1 berbeda dengan C1 plano atau kertas suara dicoblos tidak benar.

Apa acuan Mahkamah Konstitusi mengadili sengketa dalam pemilihan legislatif?

Kami prinsipnya harus menyelesaikan perkara itu dalam 30 hari kerja, tidak boleh lewat. Kalau lewat melanggar undang-undang. Karena itu, seberapa banyakpun perkara itu harus tetap diselesaikan dalam 30 hari.

Dari 900 perkara pemilihan legislatif kemarin kita melakukan dua cara. Pertama, kami melakukan apa yang disebut dengan dismisaal process, yakni menghentikan pemeriksaan perkara-perkara tidak memenuhi syarat, antara lain sudah lewat tenggang waktu pengajuan, tidak ada izin, atau tidak memenuhi syarat prosedural sebagaimana ditentukan oleh undang-undang atau hukum acara berlaku di Mahkamah Konstitusi .

Jadi kami hentikan. Itu ada 200 perkara lebih sehingga tersisa 600 lebih perkara kami harus periksa. Untuk menyelesaikan 600 lebih perkara ini, untuk memastikan tidak melebihi 30 hari, kami membatasi jumlah saksinya. Setiap perkara hanya tiga orang untuk satu pihak.

Apa kendala menangani sengketa pemilihan legislatif lalu?
Yang pasti, kita harus memutuskan dalam waktu cepat. Kedua, Mahkamah Konstitusi harus mempelajari seluruh bukti masuk. Ini bukti tidak sedikit karena 600 daerah pemilihan itu buktinya banyak sekali.

Sekitar dua ribu lembar harus kami periksa satu-satu dan harus kami sandingkan dengan bukti pemohon, bukti termohon, dan bukti pihak terkait. Itulah pekerjaan sangat berat bagi Mahkamah Konstitusi .

Tapi semua selesai. Ternyata, dari 900 lebih perkara itu hanya 23 dikabulkan Mahkamah Konstitusi , dalam arti hanya 10 yang langsung. Mahkamah menetapkan perolehan suara benar, artinya ini mengubah komposisi perolehan kursi. Kemudian 13 perkara bervariasi. Variasi pertama adalah memerintahkan menghitung ulang surat suara. Kedua, penghitungan ulang rekapitulasi suara. Itu dua bentuk dan kemarin seluruhnya sudah melaporkan pelaksanaannya.

Awal Agustus akan diputus 13 perkara hasil penghitungan ulang surat suara atau penghitungan ulang berdasarkan rekapitulasi suara.

Pihak Prabowo meminta pemilihan presiden diulang. Apa tanggapan Anda?

Saya tidak bisa jawab karena itu berkaitan dengan materi perkara. Nanti kita lihat materi perkaranya serta kita lihat fakta-fakta persidangan bisa atau tidak setelah diputuskan oleh Mahkamah. Saya tidak bisa memberikan jawaban.

MERDEKA.COM | ARBI SUMANDOYO | PRAMIRVAN DATU APRILLATU
 
Wawancara Hamdan Zoelva (2)

Uang tidak bisa Pengaruhi Keputusan Mahkamah Konstitusi

Ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap lantaran menerima suap, citra lembaga tinggi negara ini runtuh. Muncul ketidakpercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi bisa bebas dari intervensi dalam memutuskan perkara.

Keraguan bukan tanpa alasan. Sebab, penggantinya, Hamdan Zoelva , sama-sama dari partai. Namun Hamdan menjamin keputusan lembaganya mewakili rasa keadilan rakyat. "Yang sudah putus mengenai Partai Bulan Bintang , Pak Yusril, mengenai siapapun. Coba lihat saja rekamannya, kata Hamdan Zoelva saat berbincang di ruang kerjanya Rabu lalu.

Berikut penjelasan Hamdan Zoelva kepada Arbi Sumandoyo, Pramirvan Datu Aprillatu, dan juru foto Imam Buhori dari Merdeka.com.


Banyak yang mempertanyakan independensi Anda lantaran Anda juga dari partai, sama seperti Akil Mochtar?

Pak Mahfud juga dari PKB nggak ada masalah biasa-biasa saja, normal-normal saja, santai-santai saja. Prinsipnya adalah menjadi hakim berhenti dari partai, itu paling utama. Jadi ketika masuk di sini jadi orang independen. Rata-rata di sini, termasuk saya, tidak melihat siapa berperkara. Apakah dari partai tempat dia dulu ada, teman, atau keluarga, tidak ada urusannya. Yang kita lihat apa yang dipersoalkan, itu kita putuskan.

Coba lihat putusan-putusan saya, ada nggak memihak. Banyak sekali yang sudah putus, mengenai Partai Bulan Bintang , Pak Yusril, mengenai siapapun. Coba lihat saja rekamannya.

Apa upaya Anda mengembalikan citra Mahkamah Konstitusi runtuh akibat kasus menimpa ketua sebelumnya, Akil Mochtar?

Ketika saya menjadi ketua hampir satu bulan setelah peristiwanya Pak Akil, saya katakan dalam lima, enam bulan insya Allah pulih. Ternyata memang di bulan keenam, tujuh dan seterusnya kepercayaan masyarakat kembali pulih.

Apa yang kami lakukan ada banyak. Antara lain membuat sistem pengawasan internal baik terhadap hakim atau pegawai-pegawai di Mahkamah Konstitusi , termasuk panitera. Pengawasan terhadap hakim itu, Mahkamah Konstitusi membentuk Dewan Etik.

Pengawasan di tingkat kepegawaian dan kepaniteraan juga sudah berjalan. Kemudian saya kembali membuat fakta integritas. Mereka bersumpah di bawah kitab suci di hadapan saya dan pejabat Mahkamah Konstitusi unrtuk bekerja jujur dan profesional.

Kemudian yang lain adalah Mahkamah Konstitusi terus melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan memberikan putusan-putusan memenuhi rasa keadilan rakyat. Karena citra Mahkamah Konstitusi berbanding sama dengan putusan-putusannya yang bagus-bagus.

Jadi semakin banyak produk putusannya baik, memenuhi rasa keadilan rakyat maka akan semakin tinggi rasa kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi .

Apakah sejauh ini berjalan baik?

Semua berjalan baik.

Apa tolak ukur dari mekanisme dan sistem di Mahkamah Konstitusi itu sudah berjalan bagus?

Putusan putusan Mahkamah Konstitusi mendapat respek, itu saja. Mendapat penghormatan dari masyarakat dengan protes sangat minim. Saya bisa memberikan contoh, pada Pemilu 2009, setelah menyelesaikan pemilihan legislatif, banyak sekali surat protes dan banyak sekali pegawai Mahkamah Konstitusi diperiksa polisi.

Tapi sekarang tidak lebih dari lima suara protes masuk ke Mahkamah Konstitusi dari 900 gugatan. Sistemnya jalan dan mekanisme kita buat jalan. Kecermatan dan bekerja secara profesional jalan.

Walau saya harus akui ada kekurangannya dengan jumlah perkara besar ada kesalahan-kesalahan sifatnya manusiawi. Meski kita sudah teliti sedemikian rupa ada saja yang terlewati. Itu harus saya akui tapi tidak banyak dibanding pada Pemilu 2009. Jadi penerimaannya jauh lebih bagus, itu indikatornya.

Sebagai mantan orang partai, apakah itu bisa mempengaruhi independensi Anda?

Sudah saya jelaskan, saya tidak melihat yang berperkara, mau pejabat, petani kecil, nelayan, mau dari tempat partai saya dulu, dari partai mana, saya tidak lihat dari mana dia berasal. Saya lihat perkara dan apa yang dipersoalkan.

Kalau dilihat sekarang apa keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya menentukan stabilitas di masyarakat?
Kita berpikir tentang negara, negara dan hukum harus berjalan paralel. Hukum ditegakkan dan negara berjalan aman. Jadi itulah pertimbangan harus diputuskan Mahkamah Konstitusi .

Artinya harus mengikuti fakta-fakta persidangan?

Itu sudah pasti, Mahkamah Konstitusi tidak boleh mengarang.

Meski ada risiko keputusan Mahakamah Konstitusi bisa saja membuat gejolak di masyarakat?

Kita tak melihat di luar. Kita memutuskan sidang tak berdasarkan media, berita koran, atau isu sedang berkembang di luar, tapi apa yang ditemukan dalam fakta persidangan, itulah fungsi hakim. Jadi kalau hakim memutuskan berdasarkan berita koran atau media, ya sudah nanti banyakin saja berita itu.

Jadi hakim tidak terpengaruh opini publik?

Orang demo besar-besaran tidak boleh mempengaruhi Mahkamah Konstitusi . Nanti orang dibiasakan biar putusannya belok demo saja setiap hari. Mau demo ratusan ribu tak ada masalah, nanti ada satu datang semua orang demo. Satu lagi, tidak boleh dibiarkan negara ini dijalankan seperti itu. Tidak boleh mempengaruhi hakim, ayo kita adu bukti di persidangan.

Apakah uang masih bisa mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi?

Bagi saya sama saja. Sejak dulu keputusan Mahkamah Konstitusi tak bisa dipengaruhi uang. Kalau ada yang main uang dalam putusan itu mungkin, tapi tak ada keputusan Mahkamah Konstitusi dipengaruhi uang. Tapi ada yang mendapatkan keuntungan dari situ, beda cerita.

Apa kesulitan terbesar untuk memulihkan citra Mahkamah Konstitusi?
Membangun kepercayaan publik sedemikian rendah ketika kejadian itu (penangkapan Akil Mochtar) bukan hal mudah. Kalau memulai dari nol jauh lebih mudah daripada memperbaiki yang rusak. Itu jauh lebih berat.

Seperti gaya Anda memimpin Mahkamah Konstitusi?

Terserah penilaian orang saja. Terpenting saya mau bekerja profesional, tak perlu mengumbar pernyataan karena hakim itu berbicara melalui putusan. Karena apa yang diomongkan melalui putusan. Maka dari itu saya tidak terlalu banyak bicara.

Seperti itulah yang Anda lakukan sekarang?

Iya, itu saya lakukan, kenapa saya tak mau diwawancarai. Gatel juga ini (sambil menunjuk tenggorokan) lidah bicara, saya dulu banyak bicara. Ketika menjadi hakim harus mengubah semuanya karena bicaranya hakim melalui putusan.

Menurut Anda, apa syarat menjadi hakim agar bisa bekerja profesional dan berintegritas?

Ada dua syarat. Memiliki integritas baik dan memiliki rekam jejak baik. Tidak pernah mencuri atau melakukan perbuatan tercela. Itu syarat pertama, ini orang jujur apa tidak? Kedua, pertimbangan pengetahuannya, pemahamannya terhadap masalah-masalah hukum. Hakim memang dua syarat itu dibutuhkan.

Itu bisa menjadi jaminan hakim bakal membuat keputusan bagus?

Dalam Islam itu jelas. Ada satu hadis nabi, orang memutuskan perkara itu, satu masuk surga dua masuk neraka. yang masuk neraka adalah orang bodoh memutuskan perkara dan orang pintar memutuskan perkara dengan tidak jujur. Yang masuk surga adalah orang jujur dan pintar dalam memutuskan perkara dengan benar.

MERDEKA.COM | ARBI SUMANDOYO | PRAMIRVAN DATU APRILLATU




Silakan klik:   

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Wawancara Hamdan Zoelva (1) . All Rights Reserved