Selasa, 06 Mei 2014

Home » » Ini Alasan SBY dan Ibas Tolak jadi Saksi Meringankan Anas

Ini Alasan SBY dan Ibas Tolak jadi Saksi Meringankan Anas

Menurut kuasa hokum SBY, penolakan permintaan tersebut karena merasa substansi yang disidik pihak KPK itu tidak ada relevansinya dengan SBY dan Ibas


  
Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang membenarkan KPK telah mengirimkan surat permintaan agar SBY dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menjadi saksi meringankan bagi Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan lainnya pada 25 April 2014.

SBY dan Ibas telah mengirimkan surat jawaban ke KPK pada 28 April 2014, dengan isi surat menolak permintaan tersebut dengan beberapa alasan.

Demikian disampaikan Palmer Situmorang melalui telepon, Senin (5/5/2014).

Menurut Palmer, penolakan permintaan tersebut karena merasa substansi yang disidik pihak KPK itu tidak ada relevansinya dengan SBY dan Ibas.

"Yang kedua, klien kami merasa tidak memiliki pengetahuan apapun terkait substansi perkara atas nama Anas Urbaningrum. Sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum," ujar Palmer.


"Disini, KPK hanya meneruskan peremintaan dari Anas Urbaningrum," imbuhnya.

Anas Urbaningrum menjadi tersangka atas dua perkara. Dia selaku anggota DPR periode 1999-2014 diduga menerima gratifikasi atau janji terkait proyek Sport Center di Hambalang dan proyek lainnya dan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 11 April 2014, Anas mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya, Ibas, sebagai saksi meringankan ke KPK terkait perkara dugaan korupsi dalam proyek Hambalang dan lainnya.

SBY selaku petinggi Partai Demokrat dan Presiden RI diajukan sebagai saksi untuk kasus Anas karena dia sebagai pemberi uang 250 juta Dollar AS ke Anas, yang uangnya digunakan oleh Anas sebagai uang muka pembelian Toyota Harrier. Dan selama ini, mobil tersebut diduga pihak KPK sebagai barang gratifikasi pemberian perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya.

Sementara, putra bungsu SBY yang juga Sekjen PD, Ibas dianggap penting dihadirkan sebagai saksi meringankan karena dia sebagai Ketua Steering Committee (SC) penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada Mei 2010. Sebab, selama ini diduga ada dana terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya mengalir, termasuk pembiayaan dalam kongres yang dimenangkan oleh Anas sebagai Ketua Umum PD itu.

Selain alasan itu, Anas menginginkan SBY menjadi saksi untuk kasusnya lantaran ada 'pertemuan khusus' antara dirinya, SBY dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Wisma Negara sebelumnya pelaksanaan Kongres PD di Bandung pada Mei 2010. Dalam pertemuan itu dibahas tentang perebutan posisi Ketua Umum PD dalam kongres PD nantinya.

TRIBUNNEWS.COM



Silakan klik:  
Share this article :

Posting Komentar