Jumat, 21 Maret 2014

Home » » Saudi Penjarakan 28 Muslim

Saudi Penjarakan 28 Muslim

Tuduhannnya, pelanggaran keamanan karena beri dukungan kepada mujahidin

Mafaza-Online.Com | RIYADH - Pengadilan Saudi telah memenjarakan 28 pria Muslim dengan tuduhan “pelanggaran keamanan” karena memberikan dukungan materi kepada Mujahidin dan membantu para pemuda yang ingin berjihad ke Irak, Suriah dan Afghanistan.

Kerajaan Saudi telah menghukum ribuan warganya dengan tuduhan serupa selama dekade terakhir.

Meningkatnya kekuatan Mujahidin di Suriah telah menimbulkan ketakutan bagi rezim Saudi. Rezim kerajaan ini ketakutan akan gelombang baru “radikalisme” di kalangan warga negaranya. Karenanya, rezim akan melakukan tindakan keras untuk memerangi siapa saja yang mendukung kelompok-kelompok Mujahidin di luar negeri.

Sebanyak 13 orang dijatuhi hukuman pada Rabu (19/3/2014) antara tiga sampai empat belas tahun penjara. Di antara mereka adalah sembilan warga Saudi, dua Yordania, Mesir dan Suriah, lapor kantor berita resmi Saudi, SPA.

Mereka dihukum karena tuduhan memiliki materi yang mendukung Al-Qaidah dan terlibat dalam pelatihan senjata di kamp-kamp Mujahidin, lanjut laporan SPA tanpa memberikan rincian tentang di mana lokasi kamp berada.

Kelompok kedua, 15 orang, juga dihukum dengan tuduhan memberikan dukungan dana kepada Mujahidin di Irak. Mereka dijatuhi hukuman penjara 11 bulan sampai 16 tahun pada Kamis (20/3).

Awal bulan ini, otoritas Saudi mengeluarkan daftar kelompok yang mereka gambarkan sebagai “teroris” atau “ekstremis”, termasuk afiliasi Al-Qaidah di Irak, Suriah, Yaman dan Ikhwanul Muslimin.

Bulan lalu, Saudi menetapkan siapa saja yang memberikan dukungan moral atau materi untuk kelompok-kelompok itu akan dikenakan hukuman penjara lima sampai 30 tahun dan yang bepergian ke luar negeri untuk berperang akan dihukum tiga sampai 20 tahun. Laa hawla walaa quwwata illaa billaah.

arrahmah.com



Silakan Klik:
 


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Saudi Penjarakan 28 Muslim . All Rights Reserved