Senin, 10 Maret 2014

Home » » Curi Kiswah Ka’bah untuk Jimat dan Pengobatan

Curi Kiswah Ka’bah untuk Jimat dan Pengobatan

Kain kiswah. Itu semua buatan manuasia. Bahkan terdapat informasi bahwa benang kiswah diimpor dari Italia, dengan alasan apa kita ngalap berkah dengan kiswah 


Mafaza-Online.Com|KONSULTASI SYARIAH - Ceritanya, ada jamaah umrah Indonesia yang menggunting kiswah ka’bah. Kemudian dia ditangkap oleh pihak keamanan masjidil haram. Nampaknya mau dipake utk pengobatan. Krn diyakini kiswah ka’bah memiliki khasiat tertentu. Bgmn islam memandang hal ini?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan kepada umatnya untuk menjadikan benda-benda di situs-situs ibadah untuk dijadikan jimat atau benda keramat. Bahkan beliau melarang keras umatnya, untuk menjadikan benda-benda itu sebagai jimat. Sekalipun hanya untuk tujuan pengobatan.

Zainab istri Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma, menceritakan,

Suamiku, Ibnu Mas’ud memiliki kebiasaan, setiap kali masuk rumah, beliau selalu berdehem, karena beliau tidak ingin kami melakukan sesuatu yang membuat beliau tidak suka.

Suatu ketika Zainab sakit mata, banyak mengeluarkan kotoran mata. Akupun mendatangi orang yahudi. Setiap kali dia meruqyahnya, kotorannya berhenti keluar. Akhirnya Zainab diberi buntalan yang dikalungkan.

Ketika Ibnu Mas’ud menemuinya, beliau langsung tanya, ’Ini buntalan apa?’

’Ini buntalan isinya ruqyah untuk pengobatanku.’ Jawab Zainab.

Ibnu Mas’ud menasehatkan,

إِنَّ آلَ عَبْدِ اللهِ لَأَغْنِيَاءُ عَنِ الشِّرْكِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Sesungguhnya keluarga Ibnu Mas’ud tidak butuh melakukan kesyirikan. Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan tiwalah adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad 3615, Abu Daud 3883, Ibn Majah 3530, dan yang lainnya)

Keterangan:

Tiwalah: Jimat Pengasihan
Menggunakan jimat, cincin pengasihan, dan semacamnya, dihukumi syirik, karena benda-benda semacam ini tidak ada hubungannya dengan tujuan pengguna. Apa hubungan antara cincin akik dengan pengasihan? Secara akal sehat, tidak ada hubungannya. Karena rasa kasih muncul dari dalam hati orang yang mencintai. Sementara cincin hanya dikenakakan di tangan, yang tidak mungkin bisa mengendalikan hati manusia. Ketika itu bisa berhasil, di sana ada 2 kemungkinan,

1. Itu terjadi dengan bantuan jin. Orang itu tersihir, sehingga dia menjadi cinta dengan orang yang memakai cincin. Dia berhasil karena dibantu jin yang menjadi rekan sejatinya. Allah berfirman,

وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ

Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan yang Maha Pemurah (Al Quran), Kami pasangkan baginya dengan syaitan (yang menyesatkan) dan syaitan Itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (QS. Az-Zukhruf: 36)

2. Allah wujudkan keinginannya sebagai istidraj (dibuat semakin betah dalam kesesatan). Ini hukuman yang sangat menakutkan. Ketika orang lebih memilih sesat, kemudian Allah jadikan dia tersesat yang sulit bertaubat. Allah berfirman,

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ

Tatkala mereka menyimpang, maka Allah simpangkan hati mereka. (QS. As-Shaf: 5).

Ketika dia merasa berhasil dalam menggunakan jimatnya, dirinya akan semakin bergantung kepada jimat itu. Sehingga dia semakin lupa untuk bergantung kepada Allah SWT dan hatinya semakin menyimpang jauh dari Allah.
Khasiat Kiswah Ka’bah

Jika kita perhatikan, bagian ka’bah yang paling mulia dan paling istimewa adalah hajar aswad. Disebut mulia, karena batu ini turun dari surga. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَزَلَ الحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الجَنَّةِ، وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ

Hajar aswad turun dari surga. Dulu batu ini lebih putih dari pada susu. Kemudian menjadi hitam karena dosa-dosa bani Adam. (HR. Ahmad 2795, Turmudzi 877, Ibnu Khuzaimah 2733, dan sanadnya dinilai hasan oleh al-A’dzami).

Meskipun benda mulia, para sahabat tidak berebut mengambil serpihannya untuk dijadikan obat. Amalan yang mereka lakukan untuk hajar aswad hanya menciumnya atau menyentuhnya. Itupun hanya dilakukan ketika thawaf. Di luar kegiatan thawaf, mereka sama sekali tidak menyentuh hajar aswad maupun menciumnya.

Bahkan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau hendak mencium hajar aswad, beliau yakinkan bahwa batu ini sama sekali tidak bisa memberi manfaat maupun memberi madharat.

Dari Abis bin Rabi’ah, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mendekati hajar aswad ketika hendak thawaf, lalu beliau menciumnya. Lalu Umar mengatakan,

إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ

Saya tahu, kamu hanyalah sebuah batu, tidak bisa memberi manfaat dan madharat. Andai bukan karena saya pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu. (HR. as-Syafii dalam musnadnya no 881, Bukhari no. 1597, dan yang lainnya).

Anda bisa perhatikan pernyataan Umar,

"Andai bukan karena saya pernah melihat Nabi menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu!"

Artinya, beliau mencium hajar aswad bukan karena untuk ngalap berkah, bukan karena penasaran dengan baunya, bukan pula karena memuliakannya. Para sahabat mencium hajar aswad, karena mengikuti praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya, mereka lakukan itu, dalam rangka mengamalkan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 


Dengan mengamalkan sunah nabi, umatnya akan mendapatkan pahala di akhirat. Itulah keberkahan bagi mukmin yang sejatinya.

Seperti itu yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sekalipun berupa batu dari surga, mereka tidak menyikapinya melebihi yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Benda lain yang ada di ka’bah, jelas tidak bisa dibandingkan dengan hajar aswad. Karena benda-benda itu, ada di muka bumi. Bebatuan penyusun ka’bah, adalah bebatuan yang ada di sekitar masjidil haram. Demikian pula kayu-kayunya. Termasuk juga kain kiswah. Itu semua buatan manuasia. Bahkan terdapat informasi bahwa benang kiswah diimpor dari Italia, untuk mendapatkan bahan terbaik. Kemudian dengan alasan apa kita ngalap berkah dengan kiswah atau bebatuan ka’bah.
 

Negara Tauhid Menjaganya

Salah satu penjagaan yang Allah berikan kepada ka’bah, Allah letakkan ka’bah ini di tempat yang lebih aman dari terjadinya kesyirikan. Allah letakkan rumah-Nya di kota Makkah di bawah pemerintahan yang menjunjung tinggi tauhid. Mereka menunjuk beberapa petugas khusus untuk menjaga kehormatan ka’bah dari noda syirik yang dilakukan jamaah para pengunjung masjidil haram. Kita bisa lihat, bagaimana perjuangan keras mereka dalam menjaga ketertiban ibadah di masjidil haram dan masjid nabawi, sehingga setiap ada orang yang gelagatnya melakukan kesyirikan, para petugas itu langsung mengingatkan, ’Hajji.. syirik… Hajji.. haram…’

Tidak bisa kita bayangkan, andai ka’bah itu berada di Indonesia. Bisa jadi, ada banyak batu ka’bah yang terkikis, diambili oleh para jamaah untuk dijadikan jimat. Atau kiswahnya diguntingi, untuk dibawa pulang. Andai ka’bah berada di Indonesia, bisa jadi pemerintah akan sering memperbaiki bangunan ka’bah, karena temboknya banyak dibolongi jamaah. Atau mungkin pemerintah akan sering gonta-ganti kiswah, karena kain kiswah banyak disobek jamaah.

Jangankan kain ka’bah, tanah kuburan orang yang dikeramatkan saja, digerogoti habis hingga harus mendatangkan tanah dari luar. Pengalaman kuburan Amrozi di Lamongan, Gusdur di Jombang, dan Uje, adalah contoh nyata kasus ini.

Hukuman Menggunting Kiswah

Kasus menggunting kain kiswah termasuk bentuk perusakan terhadap fasilitas umum, dan ini termasuk tindak kriminal. Hanya saja, bukan termasuk perbuatan pencurian yang menyebabkan hukuman had, berupa potong tangan.

Sehingga hukuman masalah ini dikembalikan kepada keputusan hakim, yang dalam istilah fikih disebut hukuman ta’zir.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits 

(Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)



Silakan diklik: 
 


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Curi Kiswah Ka’bah untuk Jimat dan Pengobatan . All Rights Reserved