Jumat, 03 Januari 2014

Home » » Aktivis 'Save Trowulan' Dijadikan Tersangka

Aktivis 'Save Trowulan' Dijadikan Tersangka

Warga Trowulan berunjukrasa di kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, (18/10). Mereka menolak rencana pendirian pabrik baja di kawasan bekas peninggalan Majapahit di Trowulan. | (TEMPO/Ishomuddin)
Mafaza-Online.Com | SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Deddy Endarto, aktivis gerakan 'Save Trowulan', sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media online. Pegiat Yayasan Wilwatikta ini dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditemui di Polda Jatim, Jumat siang, 3 Januari 2014, Deddy mengatakan bahwa kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik. "Dipanggil sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik lewat media online," kata dia. Deddy mengaku kaget dengan penetapan tersangka itu karena baru sekali dia diperiksa. "Pada panggilan kedua ternyata status saya sudah tersangka," kata Deddy.

Deddy dilaporkan oleh Sundoro Sasongko yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui Facebook. Sundoro adalah Direktur PT Manunggal Sentral Baja (MSB) di Trowulan, Mojokerto, pengusaha yang berniat mendirikan pabrik baja di lokasi situs purbakala. "Saya mengumpulkan kliping berita-berita soal penyelamatan situs Trowulan, baik yang ada di media online, koran, maupun televisi. Berita-berita itu kemudian saya broadcast di Facebook," kata Deddy.

Sundoro mempersoalkan materi posting-an Deddy yang menyebut istilah 'pengusaha hitam'. Meski tidak mencantumkan nama, posting-an Deddy dianggap mengarah pada Sundoro. Oleh penyidik, Deddy ditanya ihwal definisi 'pengusaha hitam'. "Tapi rupanya sebelum saya disidik sudah muncul keterangan dari ahli bahasa," katanya.

Deddy menolak definisi pengusaha hitam versi ahli bahasa karena dia memiliki penjelasan sendiri. "Definisi pengusaha hitam menurut saya adalah seorang pengusaha yang menghalalkan segala cara, meskipun melanggar hukum," katanya. Polisi juga meminta kerelaan Deddy karena akun Facebook-nya akan disita untuk dijadikan barang bukti. Namun ia kecewa pada penyidik yang telah menetapkan statusnya sebagai tersangka sebelum diberi kesempatan membela diri.

Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Bambang Cahyo Bawono, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan. "Sudah saya tanyakan kepada Unit Kriminal Khusus, dan masih belum ada penjelasan," katanya. (TEMPO.CO)



Silakan di Klik
┈̥-̶̯͡♈̷̴✽̶♡̨̐M-STORE LengkapiKebutuhanAnda✽̶♈̷̴┈̥-̶̯͡
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Aktivis 'Save Trowulan' Dijadikan Tersangka . All Rights Reserved