Minggu, 22 Desember 2013

Home » » MUI: Umat Islam HARAM Mengucapkan Selamat Natal

MUI: Umat Islam HARAM Mengucapkan Selamat Natal

Umat Islam HARAM mengikuti perayaan Natal bersama yang merupakan rangkaian ibadah orang Nashrani

Mafaza-Online.Com | SYARIAH – Dalam KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA tertanggal 1 Jumadil Awwal 1401 H / 7 Maret 1981 M di Jakarta, umat Islam HARAM mengikuti perayaan Natal bersama yang merupakan rangkaian ibadah orang Nashrani.

Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nashrani berdasarkan fatwa MUI diatas? Bukankah secara tekstual mengucapkan selamat Natal tidak dilarang?

Apabila kita menelaah perayaan Natal kaum Nashrani, tentu merupakan suatu persoalan yang teramat kompleks. Dengan tidak adanya rincian dalam fatwa tersebut, tentu seorang bisa berdalih bahwa ia sah-sah saja melakukan hal-hal sebagai berikut :


  1.     Mengucapkan selamat natal
  2.     Menyanyikan lagu natal
  3.     Mengirim kartu natal
  4.     Mengajak anak-anak kaum muslimin menonton drama natal
  5.     Mengajak anak berpakaian kostum dan ikut drama natal di sekolah
  6.     Mengajak anak nonton film natal
  7.     Menghias dalam dan luar rumah pada minggu2 sebelum natal
  8.     Memasang pohon natal di dalam rumah
  9.     Mengajak anak ke rumah tetangga Kristen pada pagi hari Natal untuk menerima kado dari tetangga dan menyanyikan lagu natal di bawah pohon natal
  10.     Mengirim kado natal
  11.     Mengajak teman-teman Kristen untuk makan bersama pada saat natal
  12.     Mengizinkan tetangga menggunakan rumah kita untuk perayaan natal (karena rumah kita lebih besar, tetapi kita hanya menyediakan tempat dan nonton)    dan seterusnya.

Maka bila demikian halnya tentu MUI akan sangat kerepotan dalam mengatur setiap kemungkinan yang terjadi, dan dari setiap kemungkinan itu harus memikir ulang kemungkinan turunan yang jumlahnya bisa mencapai ratusan kasus.

Akan tetapi apabila kita simak baik-baik fatwa MUI, hal ini sebenarnya telah tersirat dalam dalil-dalil yang dikemukakan, antara lain pada poin ke-2 :

Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqiqah dan peribadatan agama lain.

Maka dengan demikian segala kemungkinan kasus yang timbul berkenaan dengan hal ini, hukumnya terlarang dan masuk dalam keumuman fatwa tersebut.

Termasuk poin-poin yang dicontohkan seperti mengirim kado natal, dan semisalnya dimana perbuatan ini melazimkan adanya sikap ridha dan suka cita dengan hari raya tersebut. Juga melihat poin ke-7 :

Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan AllahSubhanahu wa ta’ala serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.

Maka segala hal yang sifatnya syubhat dan dikhawatirkan dapat menjerumuskan aqidah anak-anak kita, dan menjadi sarana rusaknya pondasi Al Wala’ Wal Bara’, masuk dalam point ini.

Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL ADALAH HARAM, berdasarkan fatwa MUI tersebut. Wallahu a’lam bish showab. [Khalid/kompasislam)



 Minum Madu Manjakani: Agar tetap Cantik, Sehat dan Bugar
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: MUI: Umat Islam HARAM Mengucapkan Selamat Natal . All Rights Reserved