Jumat, 22 November 2013

Home » » Pemerintah Tanggapi Perang Cyber Australia - Indonesia

Pemerintah Tanggapi Perang Cyber Australia - Indonesia

Peretasan berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Mafaza-Online.Com | JAKARTA - Aksi penyadapan yang dilakukan Australia terhadap sejumlah petinggi RI tentu mengecewakan, berbagai kecaman pun muncul menanggapi spionase tersebut. Salah satunya serangan cyber yang dilakukan Anonymous Indonesia kepada sejumlah website Australia.

Namun beberapa lama setelah serangan cyber hacker Indonesia, pihak yang mengaku sebagai Anonymous Australia memperingatkan agar hacker Indonesia tidak menyerang website-website tak bersalah. Tak lama setelah peringatan itu, pihak yang menyatakan dirinya sebagai Anonymous Australia mengaku telah meretas berbagai website di Indonesia antara lain ialah soloairport.com, Garuda Indoensia Airways, Angkasa Pura, dan pendidikan.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Anonymous dari Indonesia telah melakukan peratasan pada berbagai infrastruktur strategis milik pemerintah Australia. Informasi-informasi tersebut pada akhirnya memicu keresahan, polemik dan tanda tanya dari berbagai pihak mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Kementerian Kominfo melalui Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center (Id-SIRTII/CC) terus melakukan investigasi secara cepat dan berkoordinasi dengan pihak Australia Computer Emergency Response Team (CERT-Australia) terkait dengan informasi tersebut dan terus menjaga agar informasi ini tidak menambah ketegangan di antara masing-masing negara. Adapun hasil investigasi sejauh ini menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Pemberitaan terkait peretasan ini dinilai sangat berpotensi memicu keresahan dari masing-masing pihak, khususnya para pengguna internet untuk menggunakan internet secara aman dan sehat. Bahkan lebih jauh lagi, hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi yang tidak jelas ini," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2013).

Sikap kekecewaan dan kemarahan Indonesia terhadap Australia, kata Gatot, dapat sepenuhnya dipahami dan sangat berpotensi mengganggu hubungan diplomatik kedua negara. Namun demikian upaya peretasan balik secara demonstratif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dapat memperburuk suasana, juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut:

1. Pasal 28: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik; dan (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

2. Pasal 29: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

3. Pasal 30: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun; (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Karena itu, para pengelola infrastruktur internet strategis agar dalam situasi yang seperti ini tidak mudah termakan oleh berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tetap memberikan kesadaran dan perasaan aman bagi para pengguna internetnya. Selain itu, para pengelola infrastruktur internet strategis diminta tetap mengutamakan sikap kewaspadaan tinggi dan tetap menjaga infrastruktur internet yang dimilikinya, serta secepatnya melaporkan dan berkoordinasi dengan Id-SIRTII/CC jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan terhadap kondisi keamanan internet Indonesia. (adl/okezone)



Silakan di Klik


Share this article :

Posting Komentar