Minggu, 08 September 2013

Home » » MUI Bolehkan Area Masjid untuk Muamalah

MUI Bolehkan Area Masjid untuk Muamalah

Sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid

Mafaza-Online.Com|JAKARTA- Hasil sidang Komisi Fatwa MUI yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr. H. Asrorun Niam Sholeh, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pemanfaatkan bagian area masjid untuk kepentingan ekonomis seperti resepsi pernikahan. Tetapi pemanfaatan itu harus ditujukan untuk kemakmuran dan tetap mejaga kehormatan masjid.

“Memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan Aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid,” katanya di Jakarta, Sabtu (3/8), seperti dilansir situs MUI.

Ia menambahkan,  boleh juga memanfaatkan area masjid untuk kepentingan muamalah seperti area permainan anak, pendidikan, serta ruang pertemuan diperbolehkan asalkan sejumlah syarat terpenuhi.

“Kegiatan tersebut tidak terlarang secara syar’i, senantiasa menjaga kehormatan masjid, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI) KH. Sholahudin Wahid (Gus Sholah) tidak mempermasalahkan fatwa MUI itu. Hanya saja Gus Sholah justru mempertanyakan mengapa fatwa MUI baru ada sekarang.

“Saya tidak tahu, latar belakangnya atau mungkin ada permasalahan hingga diterbitkannya baru sekarang,” paparnya.

Menurut Gus Sholah, adanya penggunaan bagian Masjid untuk kegiatan berdagang dan pernikahan sudah lama terjadi di Indonesia.

“Biasanya kan memang begitu, beberapa Masjid menggunakan lantai dasarnya untuk kawasan perdagangan,” tambahnya.

Mengenai adanya kegiatan pernikahan di area Masjid, Sholahudin mengatakan bahwa selama ini pernikahan di area Masjid hanya dilakukan pada saat kegiatan akad. Kalaupun di Masjid, untuk resepsi biasanya dilakukan di bangunan atau gedung lain.

Dalam sidang fatwa MUI yang digelar Sabtu (3/8) itu juga disampaikan bahwa menjadikan bangunan masjid bertingkat di mana bagian atas dimaksudkan untuk ibadah, sedangkan bagian bawah dimaksudkan untuk disewakan diperbolehkan, asalkan bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah dan bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk ibadah telah memadai. (Mi’raj News Agency MINA)


MAFAZA-STORE Lengkapi Kebutuhan Anda 

MafazaOnline Peduli (MOP)
MOP Adalah dana yang dihimpun dari pembaca. Untuk membantu dakwah Islam.

Mari bersinergi, Kirim bantuan melalui
Bank Muamalat Norek: 020 896 7284
Syariah Mandiri norek 069 703 1963.
BCA norek 412 1181 643
a/n Eman Mulyatman

Setelah transfer kirim sms konfirmasi ke 0878 7648 7687 Dengan format: Nama/Alamat/Jumlah/Bank/Peruntukkan (Pilih salah satu)
1. Desa Binaan 2. Motor Dai 3. Peralatan Shalat
4. Wakaf Al-Qur’an 5. Beasiswa 6. Dunia Islam

Syukran Jazakumullah Khairan Katsira

Klik Juga:

Qurban di daerah Rawan Pemurtadan 
 



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: MUI Bolehkan Area Masjid untuk Muamalah . All Rights Reserved