Kamis, 22 Agustus 2013

Home » » Pemerintah Tidak Peka Terhadap Korban Jiwa Akibat Miras

Pemerintah Tidak Peka Terhadap Korban Jiwa Akibat Miras

Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh Kemendagri

Mafaza-Online.Com | NASIONAL - Tidak adanya regulasi yang yang jelas dan tegas, mengakibatkan semakin maraknya penggunaan konsumsi minuman keras di masyarakat. Kasus di beberapa daerah korban jiwa semakin terus bertambah jumlahnya.  Seperti yang  diberitakan Rabu, 21 Agustus 2013, 10 orang tewas di daerah kawasan Galur, Johar Baru,  Jakarta Pusat.

Menurut Surahman Hidayat Anggota Komisi X DPR RI saat di temui di kantor DPR, menjelaskan,  pemerintah tidak peka terhadap korban jiwa akibat miras. Padahal satu tahun yang lalu, dia sudah memberikan protes terhadap pencabutan beberapa Perda Miras yang telah di berlakukan di beberapa daerah oleh Mendagri.


“Saya ingin tegaskan kembali bahwa, Perda miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh Kemendagri. Karena Perda Miras tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Perda Miras, masih kata Surahman,  sangat cocok dengan semangat Pancasila yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.

Menurut Surahman, Perda Miras dapat menjadi lex spesialis yang berlaku di daerah itu saja. “Sebab sesuai dengan pasal 14 UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menampung kondisi khusus daerah, tutur politisi yang juga Ketua BKSAP DPR RI ini.

Selain itu, menurut Surahman, pemerintah daerah berhak membuat aturan hukum dalam lingkup daerahnya sendiri sebagaimana di jamin UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 14 memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan penanggulangan masalah sosial,

“Ini permasalahan yang sangat serius yang harus segera di tangani pemerintah, agar jangan terus menerus menelan koban jiwa,” pungkasnya.
Share this article :

Posting Komentar