Senin, 15 Juli 2013

Home » » Fathanah: Alhamdulillah kalau Disediakan Bilik Asmara

Fathanah: Alhamdulillah kalau Disediakan Bilik Asmara

Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, di Gedung KPK, Senin (1/7/2013). (KOMPAS.com/Icha Rastika)
Seraya tertawa, Fathanah juga menilai wajar jika istrinya merasa kangen karena sudah hampir lima bulan tidak tinggal satu rumah

MafazaOnline | JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mengamini harapan istrinya, Sefti Sanustika, agar disediakan bilik asmara selama dia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sama halnya dengan Sefti, Fathanah mengaku bersyukur jika memang KPK menyediakan bilik asmara baginya dan Sefti.

"Ya semoga dikabulkan. Alhamdulillah sekali kalau disediakan," kata Fathanah yang ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum persidangan, Senin (15/7/2013).

Seraya tertawa, Fathanah juga menilai wajar jika istrinya merasa kangen karena sudah hampir lima bulan tidak tinggal satu rumah.

"Ya wajarlah, kan sudah lama juga enggak sama saya," sambung Fathanah.

Harapan agar disediakan bilik asmara ini pertama kali diungkapkan Sefti saat menjenguk Fathanah beberapa waktu lalu. Meski tidak meminta secara resmi kepada KPK, Sefti mengaku senang jika memang disediakan bilik asmara untuk dia dan suaminya.

"Kangen juga, kan sudah lima bulan," kata Sefti ketika itu.

Menanggapi harapan Sefti ini, Juru Bicara KPK Johan Budi menyarankan agar penyanyi dangdut itu mengirimkan permohonan resmi kepada KPK. Menurut Johan, KPK memang tidak menyediakan ruangan khusus untuk tahanan berhubungan suami istri di rutan karena tahanan diperkirakan hanya berada selama kurang lebih tiga bulan di rutan. Hal ini, kata Johan, berbeda dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang memang dipersiapkan untuk dihuni narapidana dalam jangka waktu yang lama.

Meski demikian, untuk memfasilitasi pertemuan para tahanan dengan keluarganya, KPK menyediakan ruang tatap muka di rutan.

Fathanah ditahan di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (KOMPAS.com)


IFTAR Infaq Taawun Ramadhan MafazaOnline Peduli
Bagi Kaum Muslimin dan Muslimat yang ingin mengirimkan dana Infaq Taawun Ramadhan untuk Berbuka, Sahur dan berbagi bersama bersama saudara-saudara kita di sekitar Gunung Merapi yang rawan pemurtadan, mari bersinergi. Kirim bantuan melalui

Bank Muamalat Norek: 020 896 7284 Bank Syariah Mandiri norek 069 703 1963 BCA norek 412 1181 643 a/n Eman Mulyatman Setelah transfer kirim sms konfirmasi ke 0878 7648 7687 Dengan format: Nama.../Alamat.../Jumlah.../Bank.../Peruntukkan Ramadhan

Maaf kami tidak terkait dengan Ormas atau Orpol manapun!

Laporan akan dimuat di situs www.mafaza-online.com

Share this article :

Posting Komentar