Selasa, 25 Juni 2013

Home » » Kota Cirebon, Perda Anti Miras Disahkan

Kota Cirebon, Perda Anti Miras Disahkan


Pelarangan Miras (ilustrasi)
Disahkannya Perda Pelarangan Peredaran Minuman Keras ini jangan membuat Ummat Islam bergembira, karena perlawanan ahli maksiat akan semakin besar


MafazaOnline | CIREBON - Setelah melalui perjuangan panjang melalui berbagai lobby politik, pendekatan keagamaan, sampai berbagai razia jalanan, ormas-ormas Islam yang didukung sebagian besar masyarakat Kota Cirebon, akhirnya mendapatkan hasil, Pemerintah Kota Cirebon melalui Wali Kota dan DPRD akhirnya sepakat, untuk menetapkan Perda Anti Peredaran Minuman Keras di Kota Cirebon pada 11 Juni 2013 lalu. Demikian rilis yang dikirim Humas Forum Ukhuwah Islamiyah Cirebon kepada redaksi MafazaOnline.com.

Sebelumnya, perjuangan itu selalu kandas pada masa pemerintahan dipimpin oleh Wali Kota Cirebon Subardi SPd, yang terkesan tidak memiliki keberanian untuk mengambil sikap soal minuman keras. Dan pada masa Wali Kota Drs Ano Sutrisno MM yang dilantik 26 April 2013 ini, dengan alasan Perda Anti Peredaran Miras ini adalah kehendak rakyat, yang menginginkan Kota Cirebon bebas dari minuman keras, maka Perda ini disahkan.

Ano Sutrisno, sebagai Wali Kota, baru-baru ini menyatakan siap untuk menghadapi tekanan dari Jakarta, jika Perda itu dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dia meminta pemerintah pusat supaya bijak dan obyektif melihat persoalan ini, Perda ini adalah kehendak rakyat, agama apapun melarang orang minum minuman keras, minuman keras merusak moral dan menimbulkan kejahatan, dan kontribusi untuk pendapatan daerah dari minuman keras pun sangat tidak berarti.

Pada awalnya Perda ini diberi nomenklatur Pengawasan Peredaran Minuman Keras, atau Pengaturan Peredaran Minuman Keras, keduanya tidak diterima oleh masyarakat, dan kemudian diganti dengan Perda Pelarangan Peredaran Minuman Keras. Maka di kota Cirebon disemua tempat termasuk hotel berbintang dan tempat hiburan tidak boleh menjual minuman keras.

Prof Dr Salim Badjri, Ketua Umum Forum Ukhuwah Islamiyah mengemukakan, yang dikhawatirkan adalah adanya permainan dari pengusaha dan oknum tertentu untuk tetap melanggengkan peredaran minuman keras. Karena saat ini saja, baru beberapa hari perda itu disahkan para pengusaha hiburan dan Bandar miras sudah berreaksi keras. Mereka pasti akan melakukan berbagai lobby, karena celah untuk membatalkan perda itu ada. Sehingga nanti, menurut Salim Badjri, bisa saja perda itu kemudian dicabut dan diganti perda lain. 

Pada titik inilah menurutnya perjuangan Ummat Islam untuk mewujudkan Cirebon sebagai Kota Wali akan semakin berat. Jadi disahkannya Perda Pelarangan Peredaran Minuman Keras ini jangan membuat Ummat Islam bergembira, karena perlawanan ahli maksiat akan semakin besar. Perda ini memang sudah menuai perlawanan, beberapa oknum aparat Negara mengatakan, jika perda ini diterapkan, maka Kota Cirebon akan menjadi kota mati, karena daya tarik hiburan itu disertai minuman keras.

Ustadz Andi Mulya, Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) mengungkapkan, pihaknya beserta semua Ormas Islam yang tergabung dalam AlManar (Aliansi Amar Ma’ruf Nahi Munkar), siap mengawal perda ini untuk diterapkan di lapangan. Dalam beberapa bulan ini memang AlManar gencar melakukan berbagai razia lapangan, hasil terbesar adalah mengungkap adanya gudang miras besar di Panongan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Perda ini sepertinya juga akan memicu perubahan besar di Cirebon, jika peredaran miras di kota terhambat, maka otomatis peredaran miras akan beralih ke Kabupaten Cirebon, terutama di perbatasan dengan Kota yang jaraknya hanya beberapa ratus meter saja dari Kota, dan pengusaha Miras dan Hiburan akan membuat sentra baru peredaran di Kabupaten. Karena itu, Almanar dan masyarakat akan memantau hal ini. hingga dipastikan disahkannya perda ini bukan akhir perjuangan, justru perjuangan akan semakin berat.

Holiday Class

Bingung mau ngisi liburan anak-anak Anda? Gabung aja yuuk sama RKI Palmerah. Daftarkan anak2 Anda untuk mengikuti "Holiday Class" 4 kelas ketrampilan kami siapkan untuk mengisi liburan anak Anda kali ini. Ada kelas Clay, Kokoru, Origami dan Flanel. Biaya Rp 70.000/anak/kls. Minat? Hubungi Urfi Azizah : 0815 1139 0440 PIN BB Request ya

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Kota Cirebon, Perda Anti Miras Disahkan . All Rights Reserved