Sabtu, 18 Mei 2013

Home » » Minta Cerai Karena Tak Dinafkahi

Minta Cerai Karena Tak Dinafkahi

Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med, Direktur Ma’had Aly an-Nuaimy Jakarta (Mencetak Kader Dai Nasional). Alamat: Jalan Seha II No I Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12220. Tlp 021-7251334

Assalamu’alaikum Wr Wb

Mafaza-Online.Com | KONSULTASI SYARIAH - Ustadz Taufik yang senantiasa dirahmati Allah SWT, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan kepada Ustadz tentang kisah rumah tangga anak saya:

Saya seorang ibu dengan 5 orang anak, anak pertama saya Sri sudah menikah. Sayangnya, pernikahan mereka sedang bermasalah. Saya khawatir ini akan menjadi contoh yang buruk bagi adik-adiknya.

Ustadz, saya tidak tahu persis kapan tepatnya, ternyata suami anak saya, Heru suka selingkuh. Tanpa izin istri dan mengaku masih bujang dan gadis, sahkah pernikahan mereka? Anak saya tidak tahan, bolehkah seorang istri menuntut cerai? Saya yakin Heru bukan poligami, tetapi selingkuh alias zina.

Bukannya memberi nafkah, Heru malah sering meminta bagian dari gaji istrinya. Apakah ini bisa menjadi tambahan alasan untuk bercerai? Sudah enam bulan Sri menolak berhubungan intim, karena jijik dengan kelakuannya, bahkan sudah tidak lagi memberi nafkah lahir atau materi. Kata-kata cerai meski belum terucap tegas, tetapi sudah mengarah jelas. Bolehkah saya turut campur menyelesaikan proses perceraian mereka?

Demikan Ustadz, mohon kiranya dapat menjawabnya semua pertanyaan saya guna meringankan apa yang ada didalam pikiran saya, Jazakallah Ustadz . Wassalam.

  



Mama Sri – Ajibarang

Wa’alaikumussalam Wr Wb
Mama Sri yang senantiasa dirahmati Allah,

Allah SWT menurunkan syariat dan hukumnya hanya untuk kemaslahatan manusia. Dalam istilah fiqih, maslahat mempunyai dua bagian yaitu mendatangkan manfaat dan menghindari bahaya (mafsadah). Kita harus meyakini bahwa pelaksanaan Hukum Islam, dalam bentuk apapun, pasti melahirkan maslahat. Apabila dirasakan ada kezaliman ketika mentaati hukum Islam, maka yang harus kita lakukan adalah mengkaji pelaksanaan hukum tersebut. Apakah terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.

Kezaliman yang dirasakan dalam melaksanakan hukum Islam dimungkinkan muncul karena dua hal yaitu pertama penyalahgunaan hukum, kedua pelaksanaan hukum Islam yang tidak menyeluruh; hukum Islam dilaksanakan hanya sebagian saja.

Menikah Tanpa Izin Istri Pertama
Dalam hukum Islam, izin istri pertama tidak menjadi syarat bagi pernikahan yang kedua. Pernikahan kedua dianggap sah walaupun tanpa izin istri pertama. Hubungan intim dalam pernikahan tersebut pun tidak dihukumi sebagai perbuatan zina.

Menikah Lagi dengan Melakukan Kebohongan Data
Melaksanakan sebuah perintah dengan diiringi perbuatan yang dilarang Allah SWT termasuk pelanggaran hukum. Pengaruh pelanggaran sebuah larangan pada hukum sah atau tidaknya sebuah perintah yang dilakukan akan sangat bergantung pada larangan tersebut; apakah larangan yang dilanggar termasuk bagian dari perintah tersebut atau larangan tersebut tidak ada hubungannya dengan perintah. Apabila bagian dari perintah, maka berpengaruh pada sah atau tidaknya perintah. Sebaliknya, apabila bukan bagian dari perintah tersebut maka tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya pelaksanaan sebuah perintah.

Sebagai contoh, bagaimana hukum shalat yang dilakukan di sebidang tanah hasil dari ghasab (mengambil tanah orang lain secara tidak sah ). Ghasab adalah perbuatan yang dilarang Allah. Ia terpisah sama sekali dari shalat dan bukan bagian darinya. Maka hukum shalat tersebut tetap sah. Akan tetapi orang tersebut berdosa karena melakukan ghasab.

Menikah dengan melakukan kebohongan tentang status diri dinilai sah dan bukan perzinahan. Kebohongan status diri masih bujang bukan bagian dari nikah. Laki-laki yang melakukan pernikahan seperti ini tetap berdosa karena ia berbohong. Namun, pernikahan tetap sah.

Orang Menikah Tidak Dikatakan Zina Walau Nikahnya Tidak Sah

Kita harus ekstra hati-hati dalam melontarkan tuduhan zina kepada seseorang. Apabila tuduhan zina tidak terbukti, maka Islam menghukumi orang yang menuduh dengan qodaf, yaitu dicambuk 80 kali.

Kehati-hatian dalam menuduh zina tersirat dalam hadits yang menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman had (al huduud) dibatalkan karena adanya sebuah keraguan. Lebih baik membatalkan hukuman had daripada melaksanakannya, tetapi masih menyisakan keraguan tentang terjadinya.

Orang yang melakukan sebuah pernikahan yang dinilai tidak sah apabila terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut, maka tidak dihukumi berzina, karena terdapat syubhat (keraguan). Pernikahan menjadi syubhat yang membuat hubungan intim tersebut tidak dikategorikan berzina.


Kapan Istri berhak Mengajukan Cerai?
Seorang Istri diharamkan untuk meminta cerai tanpa ada alasan yang syar’i. Hadits Rasulullah saw menyebutkan bahwa seorang istri yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan yang mengharuskan ia meminta cerai, Ia tidak akan mencium wanginya surga. (HR Abu Daud)

Berdasarkan hadits di atas, kita memahami bahwa permintaan cerai dari istri dibolehkan jika ada alasan syar’i. Istri berhak mengajukan cerai kepada suami atau hakim apabila terjadi kezaliman dalam rumah tangga yang dapat membahayakan istri, seperti tidak memberi nafkah, sering memukul, tidak mau shalat dan lain sebagainya. Kaidah fiqih mengatakan: ”adh-dhororu yuzaal” (bahaya harus dihilangkan).

Kapan Istri berhak Menolak Hubungan Intim?
Taat Istri kepada suami disebabkan nafkah. Apabila suami tidak memberi nafkah, maka taat istri tidak bisa dituntut. Seorang istri yang tidak dinafkahi suami berhak menolak ketika diajak untuk berhubungan. Ibnu Qudamah dalam kitan al-mughni menyatakan: ”Apabila istri setuju untuk tetap tinggal dengan suami dalam keadaan suami tidak memberikan nafkah, maka istri tidak wajib melayani keinginan suami.” Demikian pula Imam Syairozi dalam kitab al- Muhazhzhab menyatakan pendapat yang sama.

Ucapan Cerai dengan Kalimat Majaz
Perceraian dengan menggunakan kata atau ucapan secara langsung bisa terjadi dengan dua cara yaitu pertama dengan lafadz shoriih, yaitu dengan kalimat tegas yang dipahami bahwa yang dimaksud adalah cerai tanpa ada makna lain. Lafadz shoriih bisa berbentuk hakikat atau majaz. Kedua dengan cara kinayah, yaitu lafadz tidak tegas yang masih memungkinkan makna lain selain cerai. Seperti “Sudahlah, kalau begitu pulang saja ke rumah orangtuamu”. Perceraian sah apabila menggunakan lafadz shoriih tanpa harus dikonfirmasi terlebih dahulu maksudnya karena hanya mempunyai satu makna yaitu cerai. Sedangkan perceraian dengan lafadz kinayah harus dikonfirmasi terlebih dulu tentang maksud dari ucapan tersebut apakah cerai atau makna lain. Apabila maksudnya adalah cerai, maka perceraian sudah sah.

Ikut Campur dalam Proses Perceraian
Mempengaruhi seseorang untuk menceraikan istrinya dengan tujuan menzalimi sang istri termasuk hal yang diharamkan dalam Islam. Namun, apabila perceraian tersebut bertujuan menghapus kezaliman suami terhadap istri, maka dibolehkan. Kaidah fiqih mengatakan: “al umuur bimaqoshidiha”. Hukum dan pahala perbuatan tergantung maksud dan tujuannya.

Demikian penjelasan saya, semoga Allah SWT senantiasa memberikan jalan yang terbaik untuk rumah tangga anak Ibu. Amin

Majalah Sabili edisi 5/XIX



MafazaOnline Peduli (MOP)

MOP Adalah dana yang dihimpun dari pembaca. Untuk membantu dakwah Islam.



Mari bersinergi, Kirim bantuan melalui

Bank Muamalat Norek: 020 896 7284

Syariah Mandiri norek 069 703 1963.

BCA norek 412 1181 643

a/n Eman Mulyatman



Setelah transfer kirim sms konfirmasi ke 0878 7648 7687 Dengan format: Nama/Alamat/Jumlah/Bank/Peruntukkan (Pilih salah satu)

1. Desa Binaan 2. Motor Dai 3. Peralatan Shalat

4. Wakaf Al-Qur’an5. Beasiswa 6. Dunia Islam



Syukran Jazakumullah Khairan Katsira 

Silakan di Klik:
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Minta Cerai Karena Tak Dinafkahi . All Rights Reserved