Senin, 04 Maret 2013

Home » » Pengelolaan Migas Merah Putih

Pengelolaan Migas Merah Putih

Marwan Batubara  ;  Direktur IRESS
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menggugat pengelolaan migas nasional yang saat ini didominasi asing. Megawati menyampaikan hal itu dalam keynote speech pada seminar "Migas untuk Kemandirian Energi" di Kompleks Parlemen Senayang, Rabu (27/2). Mega menyatakan, pengelolaan migas tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, sekaligus mempertanyakan komitmen negara untuk memakmurkan rakyat, karena semakin berkibarnya bendera asing di blok-blok migas Indonesia. "Kalau saya diberi oleh staf saya melihat blok-blok yang ada di seluruh Indonesia, di mana Merah Putih kita? Bendera negara (lain) semua itu," ujarnya.


Setelah menggugat pemerintah, Mega berharap RUU Migas yang sedang dibahas menjadi landasan hukum peman faatan kekayaan alam bagi kebutuhan bangsa. Megawati juga berharap, UU Migas yang baru bisa mengutamakan kepentingan nasional sehingga disebut UU Migas Merah Putih. Mega menganggap UU dan peraturan migas yang ada tidak berjalan maksimal sesuai konstitusi. Apakah pernyataan tersebut diucapkan secara sadar dan disadari juga penyebabnya? Lalu bagaimana perilaku pemerintah yang digugat?

Pengelolaan migas nasional memang harus merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Dari sini perlu dibuat UU dan berbagai peraturan terkait yang konsisten. Sejak kita merdeka, hanya setelah tahun 1960-lah kita berhasil memiliki UU Migas yang diinginkan melalui ditetapkannya UU Prp. No 44 Tahun 1960. Lalu secara lebih spesifik, UU ini diperkuat lagi dengan UU No 8 Tahun 1971 yang menugaskan Pertamina untuk menguasai dan mengelola seluruh cadangan migas di wilayah Indonesia.

Pada praktiknya, meskipun telah memiliki landasan hukum yang kuat, baru pada awal 1970-an kita bisa "menasionalisasi" lapangan-lapangan migas yang dikuasai asing sejak sebelum merdeka. Artinya, hanya sesudah 25 tahun merdeka kita bisa menegakkan kedaulatan migas nasional sesuai konstitusi.

Kedaulatan inipun tak utuh. Karena pada saat itu masih ada blok migas di Riau yang tidak sanggup dinasionalisasi mengingat pengelolanya adalah Caltex (sekarang Chevron) dari Amerika.

Namun, setelah kriris 1997/1998, terutama sejak lahirnya UU Migas No 22/2001 , kedaulatan migas tetap sebagian besar dikuasai asing. UU Migas No 22/2001 telah merampas kedaulatan migas yang kita miliki sejak pemberlakuan UU No 44 Prp/1960 dan UU No 8/1971. Mega tidak salah menampilkan gambar pancangan bendera-bendera asing itu. Tapi, Mega mungkin tidak sadar atau lupa bahwa kondisi tersebut terjadi justru akibat sikap pemerintahannya yang mendukung lahirnya UU No 22/2001. Bahkan, beberapa minggu sebelum lengser, Mega masih sempat menandatangani PP No 35 Tahun 2004, pada Oktober 2004. Jadi, bukannya menggugat, Mega harusnya introspeksi dan meminta maaf kepada rakyat, karena bertanggung jawab terhadap lahirnya UU No 22/2001.

Di samping dominasi asing, UU Migas No 22/2001 pun telah membuat cadangan migas terus menurun. Pada saat negara lain mendukung BUMN mendominasi migas di negara masing-masing, Pertamina justru diperlakukan sama seperti perusahaan asing. Akibatnya, mereka hanya menguasai sekitar 17 persen cadangan nasional. Pertamina pun "dipinggirkan" seperti saat ingin menguasai Blok Cepu atau Blok Semai V.

Perlu disadari bahwa UU Migas No 22/2001 memang melanggar konstitusi dan merugikan Merah Putih. Mahkamah Konstitusi (MK) dua kali menolaknya.

Pada Desember 2004, MK antara lain menyatakan UU Migas inkonstitusional karena tidak menyerahkan pengelolaan migas kepada BUMN. Hal yang sama juga diputuskan MK pada November 2012, bahwa penyerahan sebagian besar blok-blok migas kepada asing melalui BP Migas, telah menghilangkan kedaulatan migas yang seharusnya dijalankan oleh BUMN.

Kesamaan Sikap

Setelah disadarinya dominannya pihak asing, ternyata pemerintahan SBY bersikap serupa dengan pemerintahan Megawati. Selama hampir dua periode memerintah, SBY tidak kunjung melakukan perbaikan. Pasal-pasal krusial dalam UU Migas No 22/2001 yang menyangkut kedaulatan migas, tidak segera direvisi. Begitu pula dengan peraturan tentang larangan penjualan BBM sesuai harga pasar yang jelas melanggar konstitusi.

Sambil menunggu ditetapkannya UU Migas baru yang konstitusional, dominasi Merah Putih diharapkan bisa meningkat jika Pertamina diserahi pengelolaan blok-blok yang habis masa kontraknya. Salah satu yang bernilai strategis dan besar adalah Blok Mahakam. Pada saat kontraknya berakhir pada 2017, Blok Mahakam masih menyisakan cadangan bernilai sekitar Rp 1.000 triliun.

Ternyata pemerintahan SBY bergeming. Pertamina dinyatakan dan dipaksa untuk menyatakan tidak mau dan tidak mampu, baik secara teknis maupun secara keuangan. Jero Wacik dan Profesor Rudi Rubiandini cenderung memperpanjang kontrak pada Total dengan mengungkap berbagai alasan, termasuk merendahkan kemampuan SDM dan BUMN bangsa sendiri.

Sikap kedua pemerintahan tampaknya sama saja karena lebih banyak retorika. Mereka abai mengutamakan konstitutsi dan kepentingan rakyat, serta tidak mampu independen atas pengaruh dan tekanan asing. Seluruh elemen bangsa harus mendukung agar Merah Putih dominan di sektor migas. Hal ini perlu dibuktikan dengan sikap apakah blok-blok migas habis masa kontrak, terutama Blok Mahakam, diserahkan kepada BUMN. ●

Marwan Batubara  ;  Direktur IRESS
REPUBLIKA, 02 Maret 2013

Suzuki Ertiga Irit, Solusi Kenaikan BBM
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Pengelolaan Migas Merah Putih . All Rights Reserved