Jumat, 14 April 2017

Home » » Ikrar Pilih Pemimpin Muslim, Jawara Betawi Dipanggil Polisi

Ikrar Pilih Pemimpin Muslim, Jawara Betawi Dipanggil Polisi

Pasal yang dituduhkan kepada Haji Abu Bakar sangat dipaksakan. Pemanggilan kliennya terkait undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dinilainya tidak tepat



  

Pimpinan Jawara Bekasi H Abu Bakar Sadeli dan kuasa hukum dari GNPF MUI Nasrullah Nasution

Mafaza
-Online |
Pimpinan Jawara Betawi, Haji Abu Bakar Sadeli, Rabu (12/4) memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan terkait laporan polisi atas ikrar sejumlah pendekar betawi untuk memilih Gubernur Muslim dalam acara yang digelar hari Ahad 9 April 2017 di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Didampingi Tim Advokasi GNPF MUI, ia memasuki kantor Polres Jaksel pada pukul 14.00 WIB. Sedianya ia akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Salah satu kuasa hukum, Nasrulloh Nasution menerangkan bahwa pemanggilan terhadap Pembina Jawara Betawi ini karena adanya laporan polisi.

“Kami sudah menanyakan ke penyidik mengenai identitas pelapor, katanya laporan itu dari polsek setempat,” terangnya (12/4).

Nasrulloh menambahkan bahwa pasal yang dituduhkan kepada Haji Abu Bakar sangat dipaksakan. Pemanggilan kliennya terkait undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dinilainya tidak tepat.
 

“Ikrarnya berisi tentang janji para pendekar betawi untuk memilih Gubernur Muslim, tidak ada pernah menyebut apalagi mendiskriminasi suatu ras atau etnis tertentu. Jadi tuduhan Bang Haji diskriminatif kepada ras dan etnis tertentu itu rekayasa”, ujarnya.

Lebih lanjut kata Nasrulloh, Haji Abu Bakar Sadeli saat ini masih diperiksa di Unit V Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan. “Sampai jam 20.00 ini Bang Haji masih diperiksa penyidik, kita masih dampingi beliau”, tutupnya. 




WartaPilihan.Com


Silakan klik:
                                                         Lengkapi Kebutuhan Anda

Sebelumnya: 
Share this article :

Posting Komentar