Rabu, 06 Mei 2015

Home » » RUU LARANGAN MIRAS: Memproduksi, Menjual bahkan Minum Miras Bisa Dipenjara!

RUU LARANGAN MIRAS: Memproduksi, Menjual bahkan Minum Miras Bisa Dipenjara!

Ada beberapa pengecualian. Semisal untuk pariwisata, acara adat-istiadat dan keperluan medis

Mafaza-Online.Com | Jakarta - DPR tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol yang melarang secara total produksi, distribusi, penjualan, sampai konsumen minuman beralkohol. Seperti apa ancaman pidananya?

"Kita atur secara rinci pelarangan produksi, distribusi, penjualan, sampai konsumen," kata anggota Baleg dari PPP, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

Meskipun demikian ada beberapa pengecualian. Semisal untuk pariwisata, acara adat-istiadat dan keperluan medis. Berikut aturan detail tentang ancaman hukuman bagi para produsen, penjual, penyalur, maupun konsumen minuman beralkohol yang bakal dilarang secara total:

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 17

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 18

Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 19

Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp 20.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Elvan Dany Sutrisno | detikNews



Silakan klik:
Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah
Share this article :

Posting Komentar