Jumat, 03 April 2015

Home » » Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian Terhadap Pemblokiran “Situs-Situs Radikal”

Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian Terhadap Pemblokiran “Situs-Situs Radikal”

Setiap tindakan pembatasan terhadap hak asasi oleh negara, harus dilakukan dengan memenuhi kaidah pembatasan, yakni pembatasan tersebut harus diatur di dalam undang-undang serta dilakukan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan


  
Mafaza-Online.Com | FORUM - Sebagaimana dikabarkan oleh sejumlah media, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melakukan permintaan pemblokiran puluhan situs yang dianggap berbau radikal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian beredar surat Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada penyelengara ISP yang meminta menambahkan sejumlah situs ke dalam sistem filtering. Hal tersebut memicu kontroversi.

Selama ini sejumlah situs memang ditengarai menganjurkan kekerasan dan menebarkan kebencian. Sejumlah situs bahkan ditengarai mengajarkan aksi terorisme. Jaringan GUSDURian sangat menentang isi sejumlah situs yang mengajarkan kekerasan dan kebencian terhadap kelompok lain yang berbeda.

Namun, secara prinsip, hak berekspresi dan berpendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.

Setiap tindakan pembatasan terhadap hak asasi oleh negara, harus dilakukan dengan memenuhi kaidah pembatasan, yakni pembatasan tersebut harus diatur di dalam undang-undang serta dilakukan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terhadap pemblokiran sejumlah situs yang dianggap radikal, Jaringan GUSDURian Indonesia menyatakan:

1. Mendukung upaya Negara untuk menindak situs-situs dan pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan, utamanya untuk menanamkan semangat teror.

2. Mendesak agar tindakan terhadap pihak-pihak penyebar kebencian tersebut dilakukan dengan cara yang sesuai dengan konstitusi dan dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada publik.

3. Setiap tindakan pembatasan hak berpendapat, termasuk pemblokiran situs, harus dilakukan berdasar pada undang-undang dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena.

4. Mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi terhadap semua warga negara, dan tidak ragu terhadap kelompok penekan yang mengingkari falsafah dasar NKRI.

5. Menyerukan kepada segenap gusdurian dan masyarakat luas untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh muatan situs-situs yang menganjurkan kebencian dan kekerasan.

6. Menyerukan kepada segenap gusdurian dan masyarakat untuk memperkuat situs-situs dan gerakan yang mendorong perdamaian dan toleransi dan menyebarkannya kepada masyarakat luas.

Alissa Wahid

Koordinator Jaringan GUSDURian Indonesia

 


Silakan klik:
Hanya dengan Rp 50.000 Anda sudah ikut berdakwah
Share this article :

Posting Komentar