Sabtu, 12 April 2014

Home » » Kasus-kasus Migas Diduga Sarat Korupsi untuk KPK

Kasus-kasus Migas Diduga Sarat Korupsi untuk KPK

IRESS meminta agar Samad tidak banyak retorika, tetapi langsung saja berbuat untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi sektor SDA yang berlangsung selama ini dan telah pula dilaporkan ke KPK

  
Mafaza-Online.Com | KOLOM -  Ketua KPK Abraham Samad pada acara seminar tentang korupsi di Universitas Muhammadiayah Magelang mengungkap bahwa praktik korupsi terbesar yang terjadi di Indonesia selama ini terjadi di sektor migas (7/4/2014). Kerugian yang ditanggung negara mencapai triliunan rupiah melalui prkatek suap dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat-pejabat terkait di pusat dan di daerah. Samad mengatakan, siapun presiden yang terpilih nanti berkewajiban memberantasnya.

Kita sangat setuju dengan pendapat Samad bahwa korupsi sektor migas memang sangat besar, namun jumlahnya bukan hanya triliunan rupiah tetapi dapat mencapai orde puluhan atau bahkan ratusan triliun rupiah! IRESS pun setuju bahwa praktik korupsi tersebut harus diberantas, namun tidak perlu menunggu sampai presiden baru terpilih. Bahkan, IRESS meminta agar Samad tidak banyak retorika, tetapi langsung saja berbuat untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi sektor SDA yang berlangsung selama ini dan telah pula dilaporkan ke KPK.

Sejak 2009 sudah puluhan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK, tetapi belum ada satu pun yang diselesaikan. IRESS sendiri pernah melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi transfer piring batubara oleh Adaro, dugaan KKN perpanjangan kontrak migas West Madura Off-shore, pencaplokan lahan tambang (bernilai Rp 20 triliun!) BUMN (PTBA) di Lahat, pencaplokan lahan (bernilai Rp 42 triliun) BUMN (PT Antam) di Monawe Utara, dll. Hingga sekarang status penyelidikan KPK atas kasus-kasus tersebut tidak jelas.

Sebaliknya yang sering kita dengar dari KPK adalah: jumlah penyidik KPK terbatas, laporan dugaan korupsi yang masuk setiap tahun ribuan, sehingga KPK tidak mampu menyelesaikan. Yang menjadi tanda tanya besar, kecuali untuk kasus Profesor Rudi Rubiandini, mengapa tidak ada satu pun kasus dugaan korupsi yang dituntaskan KPK? Ok, kita setuju jumlah penyidik terbatas dan umumnya tidak menguasai bidang SDA. Tetapi mengapa kemampuan SDM penyidik tidak dipersiapkan lalu difokuskan untuk mengusut kasus-kasus korupsi SDA tersebut?

Waktu yang tersedia bagi KPK untuk menyiapkan SDM penyidik sektor SDA cukup banyak, yakni sejak tahun 2008. Karena banyaknya pengaduan dugaan sektor SDA ini sejak sebelum 2008, KPK pun bisa mengantisipasi melalui training khusus dan/atau rekruitmen tenaga baru guna mempunyai penyidik yang berkemampuan. KPK pun dapat meminta bantuan lembaga lain guna menuntaskan penyidikan. Tetapi mengapa hal ini tidak dilakukan?

Memperhatikan hal di atas, wajar jika kita meminta KPK untuk berhenti melakukan retorika, tetapi segeralah bekerja. Jika KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi sektor SDA, terutama migas, maka jumlah uang negara yang terselamatkan akan jauh lebih banyak. Untuk itu, KPK pun diharapkan memperoleh komitmen dari seluruh jajaran internalnya, bebas dari oknum-oknum yang justru pro koruptor, agar dapat memberantas korupsi di sektor yang dikatakan terbesar di Indoensia tersebut.

Sejalan dengan hal di atas, berikut disampaikan beberapa kasus dugaan korupsi yang perlu segera diselesaikan, dengan potensi kerugian negara dapat mencapai ratusan triliun rupiah! Kami yakin, jika KPK bekerja serius dan independen dari oknum-oknum eksternal dan internal pro kroruptor, maka rakyat akan mendukung secara penuh semua kerja jihad KPK, dan bahkan berjuang untuk mempertahankan eksistensi KPK. Inilah kasus-kasus dugaan korupsi tersebut:

1. Penjualan LNG Spot Tangguh ke Taiwan.

Semula harga yang diusulkan  BP Tangguh adalah US$17/mmbtu. Namun oleh  Raden  Priyono sebagai Kepala  BP Migas  saat  itu, usulan harga tersebut ditolak. Alasannya, pembeli gas tidak bersedia  menjamin  pasokan  untuk  kebutuhan  dalam  negeri. Padahal alasan tersebut sama sekali tidak relevan. Sehingga  dilakukanlah  tender  ulang,  yang  sesungguhnya  bertujuan untuk  mengganti  pemenang. Setelah adanya tender ulang, yang  ditunjuk  sebagai pemenang adalah Global/Thailand yang  konon  dimotori oleh  JS (WNI),  dengan  harga  yang justru lebih rendah, yakni US$13/mmbtu. Perbedaan harga US$ 4/mmbtu. Akibat rekayasa dan kebijakan busuk ini, negara  diperkirakan rugi dirugikan  sekitar US$47 juta (November 2012 ).

2. Rekayasa pekerjaan engineering, procurement and construction Lapangan Bunyi Urip

Banyu Urip  yang berlokasi di Blok Cepu adalah  lapangan  yang  sedang  dikembangkan  untuk  mendukung produksi  minyak  lebih dari 100 ribu bopd pada awal 2011. Operator  Blok  Cepu  adalah MCL (Mobile  Cepu  Limited,  ExxonMobile). Plan of Development ( PoD) Banyu  Urip  disetujui  oleh Menteri  ESDM pada  2006. Rencana  produksi full scale 180.000 bopd  dengan  biaya  pengembangan  kurang  dari  US$ 1.5  miliar. Sesuai  PoD,  rencana onstream  fullscale pada awal 2011 akan  diawali  dengan produksi sebesar 20.000 bopd  pada  tahun  2008.

Dalam  perjalanannya, proyek  pengembangan  lapangan  Banyu Urip mengalami perubahan dan  rekayasa, sehingga  sampai  sekarang  baru  bisa  early  production sebesar  24.000 bpod, sedangkan fullscale production  mundur, dan  diperkirakan  menjadi  tahun  2015.

Mundurnya  penyelesaian  proyek pengembangan  lapangan  minyak  Banyu Urip sesungguhnya  dikarenakan  adanya  perubahan  yang  direkayasa  pada  proses  eksekusi  Engineering, Procurement and Construction (EPC). Pada konsep semula,  EPC akan dilaksanakn  dalam  1 (satu)  paket. Namun belakangan  dipecah  menjadi  5 (lima)  paket  pekerjaan. Apa  latar  belakang  pemecahan  paket  EPC  dari 1 paket  menjadi 5  paket? Tidak  ada  yang  mengetahui. Yang jelas  biaya  pengembangan telah membengkak dari  US$ 1,5 miliar menjadi US$ 3 miliar, yang kelak diganti melalui mekanisme cost recovery. Dalam hal ini negara telah dirugikan minimal US$ 1 miliar.

Akibat  mundurnya  pelaksanaan  proyek  ini  maka  terjadi  kelambatan produksi  minyak  dari semula pada awal  2011 menjadi  kwartal  kedua  2015. Dengan  rencana  fullscale  180.000 bpod  yang  terlambat  selama  4  tahun, maka besarnya  kerugian negara adalah sebesar 180.000  x  365 x  4  = US$ 262,8 juta  bpod. Jika  setiap 2500 bopd  nilai  kerugian  sebesar   Rp 1 triliun, maka  total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 105,12 triliun.

3. Lapangan gas Terang Sirasun Batur (TSB), Blok Kangean    

Lapangan TSB berada  di Blok Madura  (lepas  pantai)  Jawa  timur, berada  dalam  Blok Kangean yang  dioperatori  oleh  Kangean Energy Indonesia (KEI). Pengembangan  lapangan  TSB bertujuan memasok gas di Jawa  Timur. Semula dalam Plan of  Development  (POD)  yang  disetujui pada 2002,  total  biaya pengembangan adalah US$ 410 juta untuk produksi  gas  sebesar 300 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Harga gas yang disepakati adalah US$ 2.5/mmbtu.

Pengembangan  lapangan TSB  tertunda,  sehingga  biaya pengembangan naik menjadi  US$ 630 juta. Untuk  memperoleh nilai  keekonomian  proyek   maka  harga gas harus naik  menjadi US$ 3.67/mmbtu. Kemudian,  biaya  yang  diajukan  KEI sekonyong-konyong  naik  dari  US$ 630 juta  menjadi US$ 1.06  miliar dengan alasan yang  tidak  jelas. Hal ini sudah  pasti  merugikan  negara,  mengingat semua biaya tersebut akan menjadi beban negara sesuai mekanisme cost recovery .

Hasil  tender  gas  processing  unit pada 2010 yang  mengajukan  kapal  Joko Tole  sebesar  US$ 871 juta,  belum termasuk  sub-sea equipment. Jika  biaya  sub-sea  dimasukan, maka  biaya  pengembangan TSB menjadi lebih  dari  US$ 1 miliar. Biaya-biaya  tersebut  sangat  tinggi  bila  dibandingkan  dengan  biaya  pengembangan  lapangan  gas  Gajah Baru  dengan  produksi  350 mmscfd (lebih besar dari rencana  produksi TSB yang  besarnya 300 mmscfd). Lokasinya pun  ada di Laut Natuna (lebih ganas dan sulit dibanding perairan Madura)  yang dioperasikan  oleh  Premier  Oil, dengan  hasil  tender  pada 2009 sebesar US$ 500 juta.

Mark-up nilai proyek pengembangan TSB dengan nilai sekitar US$ 370 juta, atau sekitar Rp 4 triliun oleh KEI yang telah disetujui oleh BP Migas merupakan tindakan yang diduga sarat korupsi, sebab seluruh biaya PoD merupakan beban yang akan ditanggung negara/APBN melalui pergantian cost  recovery.

4. Proses tender kapal kontrak FSO 114 dan AWB di CNOOC

Kontrak Kapal  FSO 114  di CNOOC  akan  berakhir  pada  September  2014, dan AWB  berakhir  pada 2013. Ternyata  tender  pengadaan  kapal  untuk  pengganti  yang  dibutuhkan guna menjamin kelanjutan  proses  lifting  tak  kunjung  dilaksanakan  oleh  manajemen yang relevan di SKK Migas.

Akibat  sikap pihak terkait yang relevan di SKK Migas ini, entah  disengaja  atau  tidak,  CNOOC  tidak  dapat  melakukan  proses  tender terhadap  kebutuhan  kapal  pengganti  tersebut.   Sehubungan dengan terbengkalainya  proses  tender  penyediaan  kapal  pengganti,  CNOOC  harus  mengalami   penyediaan  kapal  secara  terpaksa  akan  melakukan  bridging  terhadap  kapal  yang  digunakan  sekarang. Menurut  sumber  informasi untuk  FSO 114  harga sewa kapal telah dieskalasi  dari  US$ 22.500/day  menjadi  US$ 30.000/day. Jika  lamanya  bridging  dianggap  1  tahun,  maka  negara akan  dirugikan  sekitar US$  2.5 juta, atau jika  4  tahun kerugiannya sekitar US$ 10 juta.

Masalah  kapal AWB  ini  pada sidang Tindak Pidana  Profesor RR  tanggal 4 Februari  2014 telah diungkap. Tender  kapal  tersebut  sebelumnya telah dibatalkan oleh Profesor RR  karena diyakini akan merugikan negara. Saat itu  yang  diusulkan  sebagai  pemenang  adalah  perusahaan yang  menawar  diatas  kewajaran. Akibat tindakannya, ditengarai  Profesor RR mendapat  perlawanan  dari  pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga oleh pihak-pihak yang berniat korupsi tersebut, Profesor RR dianggap penghambat yang perlu dikendalikan.

Penutup

Berbagai kasus migas yang diduga sarat korupsi tersebut di atas diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPK agar kerugian negara dapat dikurangi atau dihilangkan, dan pelakunya dapat dihukum setimpal. Kita berharap KPK tidak lagi berkelit dengan mengatakan kekurangan tenaga penyidik dan data tidak lengkap, untuk kemudian justru membiarkan terus berlangsungnya korupsi uang rakyat. Sebaliknya, kita meminta agar KPK proaktif mengusut tuntas kasus-kasus tersebut tanpa melanjutkan retorika yang sudah berlangsung lama dan sangat membosankan rakyat.


SATUNEGERI.Com



Silakan klik:
 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Mafaza Online: Kasus-kasus Migas Diduga Sarat Korupsi untuk KPK . All Rights Reserved