Jumat, 07 Februari 2014

Home » » Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Bisa Dipidana

Tak Segera Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Bisa Dipidana

Penyelenggara jalan yang tidak  memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bisa dipidana

Mafaza-Online.Com|JAKARTA - Komisi V DPR mengingatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak guna mencegah kecelakaan. Jika tidak segera dilakukan perbaikan, pemerintah  bisa dipidana. Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu di gedung DPR, Kamis (6/2).

“Saat ini, masih banyak jalan rusak yang belum diperbaiki karena alasan cuaca. Namun, penyelenggara jalan juga kerap lalai memberikan rambu atau tanda di jalan yang rusak. Akibatnya, seperti kecelakaan di Jakarta Barat yang menewaskan dua pengguna jalan belum lama ini. Kalau sudah begini, penyelenggara jalan bisa dipidana,”  tegas Yudi.

Lebih lanjut Yudi memaparkan beberapa pasal terkait masalah ini. “Berdasar pasal Pasal 273 ayat (1) penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dan jika sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah),” papar Yudi.

Selain itu, yudi juga menyinggung masalah tanda dan rambu jalan. “Penyelenggara jalan yang tidak  memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),” pungkas Yudi.



Silakan di Klik:
Masjid at Tahirin Terendam Banjir, Semoga Bisa Segera digunakan Kembali
Share this article :

Posting Komentar