Sabtu, 11 Mei 2013

Home » » Pengamat: KPK Harus Tangkap Vitalia dan Maharani

Pengamat: KPK Harus Tangkap Vitalia dan Maharani

MafazaOnline-JAKARTA - Pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menangkap orang-orang yang menerima uang hasil korupsi dari tersangka kasus kuota impor daging, Ahmad Fathanah. Orang-orang yang harus ditangkap ini termasuk istri ketiganya, Sefti, dan sejumlah rekan wanita lainnya, yaitu Vitalia Sesya, Maharani Suciono, Ayu Azhari, serta Ayu Kurnia.
"Mereka harus kena tindak pidana pencucian uang karena ini bagian dari pertukaran jasa atau barang," kata Asep Iwan saat ditemui dalam acara diskusi di Cikini, Sabtu, 11 Mei 2013.

Ia menyatakan, para teman wanita Fathanah ini tidak mungkin tidak mengetahui kejanggalan uang atau hadiah yang jumlahnya sangat besar. Ia juga ragu bahwa tidak terjadi pertukaran jasa atau barang antara Fathanah dan beberapa teman wanitanya tersebut. "Tidak mungkin ada yang memberikan uang dalam nilai besar tanpa ada balasan," kata Asep.

Ia juga menduga beberapa teman wanita Fathanah dapat masuk kategori gratifikasi seks dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini juga yang mendorong dosen di Universitas Trisakti ini meminta KPK untuk mulai merancang proses penyelidikan dan pembuktian dalam kasus-kasus gratifikasi seks. Meski sangat sulit, menurut dia, ini adalah tindak kriminal dan bukti kejahatan yang harus dihukum. "Berapa pun mereka menerimanya, tetap harus dijerat."

Selain Sefti, yang resmi tercatat sebagai istri muda, beberapa wanita lain yang mendapat hadiah jutaan dari Fathanah adalah Tri Kurnia Puspita. Penyanyi dangdut yang juga sahabat dari Sefti ini mengembalikan semua barang pemberian suami sirinya kepada KPK, yaitu mobil Honda Freed putih dengan nomor polisi B-882-LHA, sebuah gelang merek Hermes, dan jam mewah merek Rolex.

Seorang model majalah pria dewasa, Vitalia Sesya, juga mengembalikan barang-barang pemberian teman dekatnya tersebut, yaitu mobil Honda Jazz dan sebuah jam tangan mewah merek Chopard. Artis Ayu Azhari juga terbukti pernah menerima uang dari Fathanah dan harus menyerahkannya kepada KPK, yaitu Rp 20 juta dan US$ 1.800.

Wanita lain yang juga pernah diberikan uang dalam jumlah besar adalah Maharani Suciono. Mahasiswi Universitas Moestopo ini ditangkap bersama Fatanah di Hotel Le Meridien bersama uang pemberian sebesar Rp 10 juta. "Saya prihatin dengan anak muda yang tidak sadar pada pidana pencucian uang. Mereka tidak sadar bisa dijerat hukum karena menggunakan hasil kejahatan," kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso.

Ia juga menyatakan, tipe penyebaran atau pencucian uang yang menggunakan anak muda cukup banyak terjadi dalam beberapa kasus korupsi. PPATK mencatat banyak model pencucian uang yang melibatkan nama-nama perempuan atau lelaki muda. "Ada yang memang diberikan, ada yang hanya numpang lewat uangnya." (TEMPO.CO)

FRANSISCO ROSARIANS


Nasi Jagung Manglie: Solusi untuk Penderita Diabetes
Share this article :

Posting Komentar