Kamis, 11 April 2013

Home » » PPNSI: RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Wajib Dituntaskan

PPNSI: RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Wajib Dituntaskan

MafazaOnline-JAKARTA-Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor pertanian. Potensi sawah dan lahan basah tersisa 16,1 juta ha, dan tanaman tahunan 25,4 juta ha, serta keanekaragaman hayati nomor dua di dunia, namun petani masih berada dalam kemiskinan.
“Maka, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUU PPP) yang merupakan inisiatif DPR RI menjadi payung hukum untuk mendongkrak kesejahteraan petani,” demikian disampaikan Tamsil Linrung Ketua Umum Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) dalam diskusi publik RUU PPP di Warung Daun, Cikini, Selasa (26/03/2013).

Tamsil menambahkan, tiga hal yang harus didorong secara prioritas, yaitu kepastian lahan, pembiayaan atau akses bank dan  perlindungan usaha.

Lahan, lanjut Tamsil, semakin mengalami degradasi dan alih fungsi. Pada 2007-2010, laju konversi lahan di Jawa rata-rata mencapai 200 ribu ha. Sementara itu, kepemilikan lahan petani cenderung semakin sempit. Petani yang mempunyai lahan kurang dari 0,5 ha sebanyak 13,7 juta rumah tangga atau sekitar 46 persen dari total jumlah rumah tangga petani.

“Untuk pembiayaan, sekitar 85 persen petani menggunakan biaya sendiri. Sedangkan kontribusi bank baru mencapai kisaran 3 persen, karena usaha tani masih dianggap kurang bankable”, kata dia.

Faktor musim, masih kata Tamsil, merupakan penyebab ketidakpastian produksi petani, “Sehingga pola asuransi pertanian untuk menghadapi gagal panen, menjadi hal yang harus ditempatkan di RUU ini,” katanya.

Sekretaris Jendral (Sekjen) PPNSI Riyono menambahkan, diskusi publik lintas organisasi tani tentang RUU PPP ini sangatlah penting untuk mempertajam isi RUU agar implementatif.

“PPNSI mendorong agar RUU ini menjadi jiwa dari Komisi IV DPR RI dan Pemerintah untuk melindungi petani sebagai produsen pangan di tengah arus liberalisasi pangan yang semakin gencar,” pungkasnya.


Doa dan Tangisan Wanita Suriah
Share this article :

Posting Komentar